28.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 23, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Papua Tertinggi, Rp580 Ribu per Hari

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Provinsi Papua tercatat sebagai wilayah dengan alokasi biaya perjalanan dinas tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

    Berdasarkan aturan terbaru yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang saku dinas bagi ASN di Papua mencapai Rp580 ribu per orang per hari, tertinggi dibanding daerah lain di Indonesia.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Baca juga:  Bantuan Rp10,7 Miliar dari Kemenkeu, Pemprov Papua Barat Rencana Salurkan ke UMKM

    PMK ini menjadi acuan dalam menyusun komponen biaya output pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2026.

    “Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 dalam beleid tersebut dikutip Jumat (23/5/2025).

    Papua dan wilayah pemekarannya — yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan — mendapat alokasi tertinggi untuk biaya perjalanan dinas luar kota, yakni Rp580 ribu per hari. Untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, biayanya ditetapkan Rp230 ribu per hari.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Minta Pemprov Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

    Berikut daftar provinsi dengan biaya perjalanan dinas ASN tertinggi untuk tahun anggaran 2026.

    1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan

    Luar kota: Rp580.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000

    2. DKI Jakarta

    Luar kota: Rp530.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp210.000

    3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya

    Baca juga:  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik Tajam Jadi Rp134,8 Triliun di Maret 2025

    Luar kota: Rp480.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000

    4. Nusa Tenggara Barat

    Luar kota: Rp440.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp180.000

    5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara

    Luar kota: Rp430.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000

    Sebagai informasi, besaran ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya yang diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. (*/red)

    Latest articles

    12 Calon DPRK Raja Ampat Jalur Otsus Lolos Seleksi Administrasi, 3...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Sebanyak 12 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat jalur Otonomi Khusus (Otsus) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tiga...

    More like this

    12 Calon DPRK Raja Ampat Jalur Otsus Lolos Seleksi Administrasi, 3 Peserta Gugur

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Sebanyak 12 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja...

    Pemprov Papua Barat Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Unggulan Garuda di Warmare

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menyiapkan lahan seluas 20 hektare...

    Desain Kantor DPR Papua Barat Sudah Siap, Pemprov Siapkan Lahan di Samping Polda

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan gedung...