26.1 C
Manokwari
Jumat, Juni 13, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Papua Tertinggi, Rp580 Ribu per Hari

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Provinsi Papua tercatat sebagai wilayah dengan alokasi biaya perjalanan dinas tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

    Berdasarkan aturan terbaru yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang saku dinas bagi ASN di Papua mencapai Rp580 ribu per orang per hari, tertinggi dibanding daerah lain di Indonesia.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Baca juga:  Gagal Maju Pilkada, Ronald Isir Direkomendasi jadi Sekretaris Dinas PTSP

    PMK ini menjadi acuan dalam menyusun komponen biaya output pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2026.

    “Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 dalam beleid tersebut dikutip Jumat (23/5/2025).

    Papua dan wilayah pemekarannya — yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan — mendapat alokasi tertinggi untuk biaya perjalanan dinas luar kota, yakni Rp580 ribu per hari. Untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, biayanya ditetapkan Rp230 ribu per hari.

    Baca juga:  Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai 5 Juni 2023

    Berikut daftar provinsi dengan biaya perjalanan dinas ASN tertinggi untuk tahun anggaran 2026.

    1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan

    Luar kota: Rp580.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000

    2. DKI Jakarta

    Luar kota: Rp530.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp210.000

    3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya

    Baca juga:  Ketua Jangkar Prabowo-Gibran Papua Barat Target Menang 70 Persen di Papua Barat

    Luar kota: Rp480.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000

    4. Nusa Tenggara Barat

    Luar kota: Rp440.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp180.000

    5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara

    Luar kota: Rp430.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000

    Sebagai informasi, besaran ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya yang diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. (*/red)

    Latest articles

    Pidar Papua Desak Kejati Tindak Dugaan Korupsi Jembatan Wasian Bintuni

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Organisasi masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk menindak tegas para pihak yang diduga terlibat...

    More like this

    Pidar Papua Desak Kejati Tindak Dugaan Korupsi Jembatan Wasian Bintuni

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Organisasi masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

    Tim Pemekaran Manokwari Barat Dukung Alloisius Yeum Jadi Anggota MRPB

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dukungan mengalir dari tim pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Manokwari...

    Pemkab Manokwari Gagas Pembentukan Forum CSR

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Upaya Pemerintah Kabupaten Manokwari membentuk Forum Corporate Social Responsibility (CSR) mendapat dukungan dari...