27.2 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Besok, KPU Raja Ampat Umumkan Pendaftaran Calon

    Published on

    Raja Ampat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, besok (28/8/20), akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

    Komisioner KPU Raja Ampat, Devisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September dan tahapan pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

    “Berdasarkan PKPU tersebut, maka KPU Raja Ampat pada tanggal 26 Agustus kemarin telah melakukan Rapat pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencaloan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan kepala daera tahun 2020,” uangkapnya.

    Baca juga:  Satpol PP dan Damkar Raja Ampat Sosialisasi Mitigasi Kebakaran di Bonkawir

    Pada poin praktisnya, lanjut Arsad, KPU Raja Ampat telah melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Wali Kota Dan Wakilkota.

    Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 5 ayat 1 dan 2 atas PKPU tersebut, maka berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, dengan ketentuan syarat pencalonan.

    Baca juga:  Hendry A.G. Wairara Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Raja Ampat

    “Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol 20 persen, 20 pesen di kalikan dengan jumlah kursi DPRD Raja Ampat, selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.

    Baca juga:  RSUD Raja Ampat Berikan Pengobatan Gratis Penyakit Kulit dan Kelamin

    Arsyad menjelaskan, pasangan bakal calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumus jumlah suara sah 35.226 x 25 persen = 8.807 suara.

    “Hal ini disampaikan agar tidak terjadi kekaburan dan salah penafsiran atas hal tersebut”, terangnya (LPB4/Red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai,...

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW),...

    Gabriel Asem Sambangi Kediaman AFU: Tak Ada Pembicaraan Politik

    SORONG, linkpapua.com- Mantan Bupati Tambrauw Gabriel Asem menemui Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati...