25.9 C
Manokwari
Rabu, Oktober 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Besok, KPU Raja Ampat Umumkan Pendaftaran Calon

    Published on

    Raja Ampat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, besok (28/8/20), akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

    Komisioner KPU Raja Ampat, Devisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September dan tahapan pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

    “Berdasarkan PKPU tersebut, maka KPU Raja Ampat pada tanggal 26 Agustus kemarin telah melakukan Rapat pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencaloan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan kepala daera tahun 2020,” uangkapnya.

    Baca juga:  Masyarakat Suku Betkaf Ajak Jaga Kamtibmas Selama Seleksi Anggota MRP

    Pada poin praktisnya, lanjut Arsad, KPU Raja Ampat telah melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Wali Kota Dan Wakilkota.

    Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 5 ayat 1 dan 2 atas PKPU tersebut, maka berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, dengan ketentuan syarat pencalonan.

    Baca juga:  Tokoh Masyarakat Apresiasi Gelaran Festival Suling Tambur Raja Ampat

    “Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol 20 persen, 20 pesen di kalikan dengan jumlah kursi DPRD Raja Ampat, selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.

    Baca juga:  Pemprov PBD Genjot Sektor Pariwisata, Gulirkan 4 Program Multi Stakeholder

    Arsyad menjelaskan, pasangan bakal calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumus jumlah suara sah 35.226 x 25 persen = 8.807 suara.

    “Hal ini disampaikan agar tidak terjadi kekaburan dan salah penafsiran atas hal tersebut”, terangnya (LPB4/Red)

    Latest articles

    Papua Barat Segera Miliki Tenaga Sertifikasi Pengawas Benih

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah pusat akan melakukan sertifikasi bagi tenaga pengawas benih tanaman perkebunan di Papua Barat. Papua Barat dinilai telah memenuhi kriteria dari sisi...

    More like this

    Warga Tobelo Raja Ampat Ngadu ke GAUL: 2 Periode Kami Dianaktirikan

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com - Keluarga Besar Tobelo Kabupaten Raja Ampat mengadu saat bersilaturahmi dengan...

    Dukungan GAUL Terus Mengalir, Posko Sudah Terbentuk di 117 Kampung 

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat...

    Tak Sekadar Seremoni, Festival Raja Ampat Harus Dongkrak Industri Pariwisata

    WAISAI, Linkpapua.com- Festival Pesona Raja Ampat 2024 telah selesai digelar. Pjs Bupati Anhar Akib...