29.2 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
29.2 C
Manokwari
More

    Besok, KPU Raja Ampat Umumkan Pendaftaran Calon

    Published on

    Raja Ampat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, besok (28/8/20), akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

    Komisioner KPU Raja Ampat, Devisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September dan tahapan pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

    “Berdasarkan PKPU tersebut, maka KPU Raja Ampat pada tanggal 26 Agustus kemarin telah melakukan Rapat pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencaloan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan kepala daera tahun 2020,” uangkapnya.

    Baca juga:  DPRD Raja Ampat Minta Pengumuman CPNS 2018 Segera Dilaksanakan

    Pada poin praktisnya, lanjut Arsad, KPU Raja Ampat telah melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Wali Kota Dan Wakilkota.

    Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 5 ayat 1 dan 2 atas PKPU tersebut, maka berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, dengan ketentuan syarat pencalonan.

    Baca juga:  Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Covid-19 Masuk Tahap I

    “Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol 20 persen, 20 pesen di kalikan dengan jumlah kursi DPRD Raja Ampat, selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.

    Baca juga:  Dinsos Raja Ampat Serahkan Bantuan 11 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

    Arsyad menjelaskan, pasangan bakal calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumus jumlah suara sah 35.226 x 25 persen = 8.807 suara.

    “Hal ini disampaikan agar tidak terjadi kekaburan dan salah penafsiran atas hal tersebut”, terangnya (LPB4/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus dari jajaran pimpinan Provinsi Papua Barat Daya. Kapolda...

    More like this

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu Pendukung   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1,...