MANOKWARI, LinkPapua.com – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka, yang berinisial H, ditangkap setelah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024), di Mapolresta Manokwari bahwa satu pelaku lainnya, berinisial N, masih dalam pengejaran alias masih buron.
“Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial H dan N masih dilakukan pengejaran yang terlibat dalam pencurian kendaraan roda dua di dua rumah yang berada di kompleks Transito Wosi. Dalam melakukan aksinya, mereka memantau motor yang menjadi sasaran lalu menggunakan kunci T untuk membawa motor,” ujarnya.
Agustina menjelaskan dua motor hasil curian sudah dijual dengan harga Rp2 juta dan Rp2,6 juta. Kepolisian sendiri sudah mengamankan dua motor milik tersangka yang digunakan melancarkan aksinya.
“Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap N serta menelusuri ke mana motor hasil curian itu dijual,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (LP3/Red)