MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan Ranperdasi tentang kelembagaan beserta 20 Ranperdasi dan Ranperdasus.
Namun, dalam pembahasan Ranperdasi kelembagaan tersebut tidak dibahas kaitan dengan dinas pemadam kebakaran (damkar).
Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Supriatna Djalimun, mengatakan bahwa sesuai Permendagri 12 Tahun 2020, bisa dibentuk. Namun, penyusunan Ranperdasi saat ini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kondisi saat ini Ranperdasi sudah dibahas. Jadi, kalau mau diubah lagi harus ada perubahan Ranperdasi dan perubahan minimal dua tahun. Kami dari Biro juga telah berikan telaahan kepada Gubernur (Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw),” kata Supriatna yang dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9/2022),
Menurut dia, provinsi bisa membentuk dinas damkar sendiri. Namun, hanya sebatas memfasilitasi, melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga membuat peta wilayah kebakaran.
“Kalau sampai terjadi kebakaran bisa difokuskan di kabupaten, nanti provinsi hanya mem-back up. Sehingga harusnya kabupaten yang harus diperkuat pemadam kebakaran,” paparnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini jabatan Gubernur Papua Barat hanya diisi penjabat sehingga jika ingin melakukan pembenahan terhadap kelembagaan harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dia mengungkapkan, untuk saat ini dinas yang berada di Papua Barat sudah memenuhi 32 unsur pemerintahan.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menginginkan adanya dinas damkar sendiri di provinsi. Pasalnya, saat terjadi kebakaran banyak harta benda yang tidak bisa diselamatkan. (LP9/Red)