TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Ketua panitia pembangunan Masjid At-Taqwa Teluk Bintuni, Ganem Seknun melaporkan bendaharanya ke Polres Teluk Bintuni. Laporan dilayangkan terkait dugaan penggelapan dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa.
Bendahara Masjid At-Taqwa, AM diduga telah menggelapkan dana pembangunan sebesar Rp794 juta. Dana ini merupakan hibah dari Biro Kesra Pemprov Papua Barat tahun 2023.
Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Ipda Teguh mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor bersama 4 saksi lainnya.
“Sejauh ini terlapor sudah dimintai keterangan sebagai saksi, sudah diperiksa 4 orang saksi dari panitia pembangunan masjid,” ujar Teguh, Kamis (18/7/2024).
Dijelaskan, dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa disalurkan kepada panitia pembangunan sejak 5 Oktober 2023, melalui rekening panitia pembangunan. Diduga dana tersebut digunakan AM untuk kepentingan pribadi selama kurun waktu 15 hari dari 10 Oktober-20 Oktober 2023. (LP5/red)