MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 75 pejabat di lingkup Pemprov Papua Barat hingga saat ini belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka terancam tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Papua Barat Melkias Farinussa mengatakan, ada surat edaran sekda kepada pimpinan OPD soal pertanggungjawaban LHKPN. Edaran berisi identitaa 75 pejabat yang belum menyetokan LHKPN.
“Pejabat yang harus melaporkan kekayaan pribadi masih banyak yang kurang yakni 75 orang. Bila tidak segera mengirimkan LHKPN maka tidak bisa menerima TPP,” ujar Melkias, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan, TPP akan segera diproses setelah yang bersangkutan melaporkan LHKPN. Menurut Melkias, 75 pejabat yang belum melaporkan LHKPN tersebar di sejumlah OPD.
Ia pun berharap, para pejabat ini menunaikan kewajiban agar TPP bisa segera diproses. Tak hanya TPP, pejabat yang tak melaporkan LHKPN akan menerima konsekuensi administrif dan hukum. (LP9/Red)