29.8 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
29.8 C
Manokwari
More

    Bekerja Selama 71 Hari, Ini Tugas 5 Pjs Bupati

    Published on

    Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melantik lima Penjabat sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020), di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Penjabat sementara yang dilantik ini akan bertugas menggantikan kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

    Lima Pjs Bupati yang dilantik yaitu, Asisten Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamodi sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Roberth Rumbekwan sebagai Pjs Bupati Manokwari, Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Kapasitas Angkut Pesawat di Bandara Rendani Sudah Bisa 100%, ini Syaratnya

    Berikut, Kepala Dinas Sosial Papua Barat, Lazarus Indouw sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Abdul Latif Suaery sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.

    Tugas dan wewenang Pjs bupati yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.

    Baca juga:  Pengumuman! Ketua Satgas Covid-19 Papua Barat: Spanduk Bergambar Figur Harus Bermasker

    Tugas lainnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Baca juga:  Ada OPD Terlalu 'Gemuk', Asisten Pemprov PB Minta Pegawai Dirolling

    Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, para Pjs bertanggung jawab ke Mendagri melalui gubernur. Jabatan Pjs akan berakhir saat bupati dan wakil bupati atau wali bupati selesai menjalankan cuti.

    Gubernur Dominggus menilai 5 Pjs bupati yang dilantik dianggap mampu melakukan tugasnya sebagai Pjs bupati. Mereka akan menjalankan tugas selama 71 hari, mulai 26 September  hingga 5 Desember 2020. (LPB2/red).

    Latest articles

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    0
    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (26/4/2024). Politisi Partai Demokrat Hermelina Burdam dilantik menggantikan Rahmawati...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...