29.1 C
Manokwari
Rabu, September 18, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Bekerja Selama 71 Hari, Ini Tugas 5 Pjs Bupati

    Published on

    Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melantik lima Penjabat sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020), di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Penjabat sementara yang dilantik ini akan bertugas menggantikan kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

    Lima Pjs Bupati yang dilantik yaitu, Asisten Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamodi sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Roberth Rumbekwan sebagai Pjs Bupati Manokwari, Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Dominggus Daftar di Perindo Maju Pilgub PB, Singgung Lawan Kotak Kosong

    Berikut, Kepala Dinas Sosial Papua Barat, Lazarus Indouw sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Abdul Latif Suaery sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.

    Tugas dan wewenang Pjs bupati yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.

    Baca juga:  Mahasiswa Geruduk Kantor Bawaslu Papua Barat, Tuntut Tindakan Tegas Pelanggaran Pemilu

    Tugas lainnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Baca juga:  Tak Hanya Jaksa, Ribuan TNI/Polri juga Bakal Direkrut via Jalur Afirmasi Otsus

    Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, para Pjs bertanggung jawab ke Mendagri melalui gubernur. Jabatan Pjs akan berakhir saat bupati dan wakil bupati atau wali bupati selesai menjalankan cuti.

    Gubernur Dominggus menilai 5 Pjs bupati yang dilantik dianggap mampu melakukan tugasnya sebagai Pjs bupati. Mereka akan menjalankan tugas selama 71 hari, mulai 26 September  hingga 5 Desember 2020. (LPB2/red).

    Latest articles

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye....

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR...

    BPBD Ingatkan Ancaman Kekeringan di Papua Barat: Bisa Terjadi Krisis Air

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat mengingatkan masyarakat akan dampak...

    BMKG: Manokwari Masuk Kemarau, Ada Ancaman Kekeringan Ekstrem

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Papua Barat melaporkan, Kabupaten Manokwari...