25.7 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Bekerja Selama 71 Hari, Ini Tugas 5 Pjs Bupati

    Published on

    Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melantik lima Penjabat sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020), di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Penjabat sementara yang dilantik ini akan bertugas menggantikan kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

    Lima Pjs Bupati yang dilantik yaitu, Asisten Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamodi sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Roberth Rumbekwan sebagai Pjs Bupati Manokwari, Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Pelaku Utama Pembunuhan Yahya Janjikan Imbalan Uang dan Babi ke Eksekutor

    Berikut, Kepala Dinas Sosial Papua Barat, Lazarus Indouw sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Abdul Latif Suaery sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.

    Tugas dan wewenang Pjs bupati yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.

    Baca juga:  Papua Barat Gelar Vaksinasi Massal Lusa, Ikut Sasar Lansia hingga Wartawan

    Tugas lainnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Baca juga:  Pastikan Warga Patuhi Prokes, Kapolda Papua Barat Tinjau Bandara dan Pelabuhan

    Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, para Pjs bertanggung jawab ke Mendagri melalui gubernur. Jabatan Pjs akan berakhir saat bupati dan wakil bupati atau wali bupati selesai menjalankan cuti.

    Gubernur Dominggus menilai 5 Pjs bupati yang dilantik dianggap mampu melakukan tugasnya sebagai Pjs bupati. Mereka akan menjalankan tugas selama 71 hari, mulai 26 September  hingga 5 Desember 2020. (LPB2/red).

    Latest articles

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40...

    0
    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg)...

    More like this

    Peringati Hari Bhayangkari ke 79, Polri Komitmen Berpegang Teguh pada Amanat Presiden

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 79 pada Selasa...

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara...

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...