MANOKWARI, Linkpapua.com – Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial ART kepada anak kandungnya berinisial PA. Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi dan mendidik anaknya justru tega melakukan pelecehan dan persetubuhan.
Kapolres Manokwari AKBP, Parasian Herman Gultom, dalam rilis pers, Senin (1/8/2022), menyampaikan tersangka sudah berulang kali melakukan pelecehan terhadap korban.
“Untuk pelecehan sudah sering dilakukan oleh tersangka kepada korban yang baru berusia 13 tahun. Setelah melakukan aksinya tersangka mengancam akan membunuh korban sehingga korban tidak berani melaporkan kepada orang lain. Untuk persetubuhan dilakukan sekali,” beber Gultom.
Selain melakukan pelecehan dan persetubuhan kepada anaknya, tersangka juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang juga merupakan ibu korban berinisial IS. Kedua korban pun akhirnya melapor ke kepolisian.
“Dari laporan kedua korban Sat Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka. Tersangka melakukan kekerasan kepada istrinya sejak tahun 2006 lalu. Selama itu korban tidak berani melaporkan tersangka karena diancam akan dibunuh oleh tersangka,” tambahnya.
Dikatakannya, tersangka sudah mengakui semua perbuatan. Hal itu juga diperkuat dengan informasi dari para tetangga. Dari tersangka sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu sejumlah senjata tajam dan juga pakaian dari korban.
Akibat kejahatan yang dilakukan, tersangka diduga kuat melanggar pasal 23 undang-undang tentang penghapusan KDRT dan pasal pelecehan yang dilakukan kepada anak di bawah umur dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (LP3/Red)