MANOKWARI, Linkpapua.com – Bea Cukai Manokwari menemukan ribuan kaleng minuman keras yang dikemas dalam lima kontainer, Senin (15/11/2021). Miras golongan A itu dipasok dari Surabaya tujuan Bintuni.
“Kita temukan lima kontainer berisi miras jenis Bir Bintang. Dari dokumen perjalanannya, miras itu berasal dari Surabaya dengan tujuan Pelabuhan Manokwari. Dari sini, barang akan dikirimkan lagi ke Bintuni melalui jalur darat,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Manokwari Rachmad Agung Susanto.
Rachmad menerangkan, bahwa pihaknya tidak bisa menahan atau menyita miras tersebut karena tujuan akhirnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni. Terlebih lagi miras tersebut adalah golongan A yang notabene kadar alkoholnya berada di bawah lima persen.

Selain itu, pengiriman barang pun dilengkapi dengan berbagai dokumen penunjang. Mulai dari izin perjalanan hingga dokumen pelindung Bea Cukai.
“Teluk Bintuni berada di bawah pengawasan Bea Cukai Fakfak. Kita sudah koordinasikan perihal barang tersebut. Di Bintuni memang ada larangan, tetapi untuk miras Golongan A itu masih diperbolehkan,” ujar Rachmad.

“Dokumennya lengkap dan sesuai. Pemilik barang adalah PT. MPS, dan dokumennya dilengkapi juga dengan pelindung cukai,” katanya lagi.
Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol, menurut Rachmad, pihaknya telah mengoordinasikan hal tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Manokwari.
“Kita sudah koordinasikan langsung kepada Kepala Satpol PP Manokwari untuk penegakannya karena ini berkaitan dengan Perda. Namun, sejak Jumat lalu dikoordinasikan, belum ada tanggapan apapun sampai hari ini,” ujar Rachmad.
“Rencana keberangkatannya berlangsung malam ini juga,” katanya lagi.(LP7/red)






