TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Teluk Bintuni bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggelar musyawarah penetapan besaran zakat pada Ramadan 1445 H/2024 M. Rapat menghasilkan sejumlah poin penting.
Rapat berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni, Jumat (22/3/2024). Hadir Ketua MUI Teluk Bintuni Rahman Urbun, dan perwakilan Kementerian Agama.
Rahman Urbun dalam paparannya mengutip firman Allah SWT dalam Al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Kata dia, zakat mal, yang merupakan bagian dari zakat, dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.
“Sementara itu, zakat fitrah, wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang hidup pada bulan Ramadan,” terang Rahman.
Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menjelaskan hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni. Langkah-langkah yang diambil antara lain memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, melakukan koordinasi dalam penetapan waktu dan besaran zakat, serta menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan.
Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah mereka kepada petugas UPZ yang berada di masjid atau musala terdekat.
“Dengan demikian, diharapkan spirit kebersamaan dalam berbagi rezeki dapat terwujud dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” katanya.
Adapun beberapa poin hasil musyawarah Baznas:
a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H.
b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut :
Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp, 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp20.000 = Rp. 50.000,-/jiwa Beras Menengah, 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp.18.000 Per kilogram 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,-/jiwa Beras Biasa. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp. 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,-/jiwa.
c. Besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp. 30.000,-
(Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditinggalkan)
d. Batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah. 85 gr Emas 24K atau setara dengan Rp. 1.100.000,-/ gram X 85 gram = 93.500.000,- dengan Besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp. 2.337.000,-
e. Pengumpulan (Colect) Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulai Tanggal 1 Ramadhan 1445 H 30 Ramadhan 1445H sebelum Sholat Idul Fitri. (LP5/red)