27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Bawaslu Papua Barat Kabulkan Gugatan Bakal Calon Anggota DPD RI Suyanto

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengabulkan gugatan atau laporan bakal calon anggota DPD RI atas nama Suyanto terhadap KPU Papua Barat. Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan secara pergantian oleh Ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie, ST dan anggota Nurlaila Muhammad, S.H, Muhammad Nazil Hilmie, S.Sos, Agustinus Simson Naa, ST, dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (10/4/2023).

    “Menyatakan terlapor terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Dan memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan Administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto,” baca ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie.

    Putusan tersebut, juga membatalkan formulir model pengembalian dukungan DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Kemudian menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto. Membuka kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonam saudara Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan.

    Baca juga:  Gelar Media Gathering, Bawaslu Manokwari Sampaikan "Krusialnya" Peran Media

    “Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesuai ketentuar perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses,” tegasnya.

    Dalam gugatan atau laporan Suyanto dengan nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023, tersebut, Bawaslu Papua Barat menyatakan sejumlah pertimbangangan. Diantaranya, menimbang bahwa hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, dan mengingat tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dan Sebaran Calon Anggota DPD RI yang terus berjalan, Majelis Pemeriksa berpendapat Terlapor KPU Provinsi Papua Barat untuk dapat membuka kembali akses SILON atas nama Suyanto sehingga Pelapor dapat melakukan proses input dan/atau unggah seluruh dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon anggota DPD.

    Baca juga:  KPU Manokwari Akan Rekrut 4.711 Petugas KPPS

    “Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor adalah Tindakan yang menyimpangi prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD,” ujar Anggota Majelis Pemeriksa Muhammad Nazil Hilmie.

    Selain itu menimbang bahwa Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

    Diungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran Administratif Pemilu a quo. Dan Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pelapor.

    “Bahwa jumlah dukungan yang telah diupload Pelapor melalui aplikasi Silon telah mencapai 962 dukungan dari total kekurangan dukungan sebanyak 387 dukungan,” beber majelis anggota Agustinus Simson Naa dalam pertimbanggannya.

    Baca juga:  Sepanjang 2022, Nihil Kasus Babi Mati Akibat ASF di Manokwari

    Terlapor dianggap telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.

    Dinyatakan, pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibel.

    “Bahwa Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat Nomor 298/PL.01.4 SD/92/2.1/2023 perihal Pemberitahuan Perbaikan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Jadwal Penyerahan kepada KPU Provinsi tertanggal 20 Maret 2023 kepada seluruh Bakal Calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sehingga tidak berkepastian hukum,” tutup anggota Majelis pemeriksa Nurlaila Muhammad.(LP3/Red)

    Latest articles

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025....

    More like this

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...