MANOKWARI – Ketua Bawaslu, Syors A Prawar pelaksanaan pengawasan pilkada menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, masyarakat juga memiliki hak melakukan pengawasan.
“Bawaslu selalu mengupayakan pencegahan. Tetapi kalau tetap ada pelanggaran pemilu masyarakat bisa menyampaikan ke Bawaslu dengan membawa alat bukti, misalnya foto atau video. Selama ini banyak laporan dari kalangan partai, kalau dari masyarakat malah minim. Masyarakat juga punya hak untuk melakukan pengawasan. Jika ada yang mencoblos tetapi bukan warga setempat maka sampaikan ke pengawas TPS,” kata Syors Prawar pada acara sosialisasi tentang sejumlah aturan berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, Rabu (26/8/20).
Menurut Syors Prawar, masyarakat juga semakin sadar untuk mewujudkan pilkada yang bersih. Terbukti sudah ada 10 kampung yang menyatakan diri untuk menolak politik uang. Kedepannya akan ada lagi kampung mendeklarasikan hal yang sama.
“Masyarakat jangan mau dibayar atau diberikan barang dan iming-iming untuk memilih calon tertentu. Ingat pemimpin yang akan kita pilih menentur nasib masyarakat kedepan. Dengan keterbatasan Bawaslu dan satker dibawahnya, kita membutuhkan bantuan masyarakat untuk mewujudkan pemilu bersih,” Pungkas Syors.A. Prawar (LPB3/red)