MANOKWARI, LinkPapua.com – Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Maturan, mengimbau agar masyarakat maupun tim pemenangan dari caleg dapat melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Silakan melaporkan ke Bawaslu jika ada temuan dilapangan yang dianggap melakukan dugaan pelanggaran. Misalnya, pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Yang terpenting laporan itu disertai saksi dan bukti untuk dapat ditindaklanjuti Bawaslu, ” jelas Yustinus, Senin (4/12/2023).
Yustinus mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf (g), yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Sebaiknya di masa kampanye ini para caleg menyampaikan gagasannya masing-masing dan edukasi untuk membangun demokrasi. Apalagi Manokwari ini merupakan barometer pelaksanaan pemilu di Papua Barat,” ujarnya. (LP3/Red)