26.8 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Bawaslu Bintuni Terus Telisik Dugaan Kecurangan di TPS-8 Kampung Argosigemerai

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bawaslu Teluk Bintuni menemukan sejumlah dugaan kecurangan di TPS 8 TK Almagfiroh, Jalur 2 Kampung Argosigemerai SP-5. Dugaan kecurangan ini sedang ditindaklanjuti untuk diambil langkah hukum.

    Bawaslu mencatat, ada beberapa keanehan yang mengarah pada kecurangan. Di antaranya ditemukan tiga orang pelaku pembawa surat undangan tanpa KTP. Ketiga orang ini akhirnya berhasil diamankan.

    Kedua, dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 8 menunjukkan adanya kekurangan 15 surat undangan dari total 211 pemilih. Setelah pemungutan dan penghitungan suara, formulir C1 plano yang diterima oleh saksi partai mencatat penggunaan 210 surat suara dengan hanya 1 surat suara tidak digunakan.

    Baca juga:  Pj Sekda Papua Barat Minta ASN-Honorer Salurkan Hak Suara di Pemilu 14 Februari

    Data TPS Kampung Argosigemerai SP-5 juga menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian antara jumlah surat undangan yang lengkap dan tidak. Misalnya, TPS-3 kurang 30 surat undangan, TPS-4 kurang 4, TPS-5 kurang 25, TPS-6 kurang 10, TPS-8 kurang 15, dan TPS-12 kurang 21. Sementara itu, TPS-13 malah memiliki kelebihan satu surat undangan.

    Satinah, seorang warga kampung yang mencoblos di TPS-8, mengungkapkan, dirinya tidak menerima undangan resmi. Akhirnya, dia menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.

    Baca juga:  Sepi Peminat, Pendaftaran Jabatan Tinggi Pratama Papua Barat Diperpanjang lagi

    Bonefasius Remetwa dari Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Teluk Bintuni menyatakan, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Teluk Bintuni terkait dugaan kecurangan dalam penghitungan suara di TPS 08. Ia menegaskan, Ketua KPPS 08, yang melarikan diri, menjadi fokus dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

    Terpisah, Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bonefasius Remetwa mengatakan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni terkiat Aduan Partai Solidaritas Indonesia pada sejumlah TPS Di Distrik Bintuni dan Manimeri yang di duga merupakan pelanggaran pemilu .

    Baca juga:  DPC Gerindra Manokwari Mulai Buka Penjaringan Bacaleg

    Dari aduan tersebut bawaslu kabupaten Teluk Bintuni sementara melakukan kajian untuk mengungkap fakta – fakta berserta barang bukti apakah memenuhi unsur formil dan materil atau tidak sehingga dapat di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

    LP5/red

    Latest articles

    Teluk Bintuni Siap Implementasikan Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Komitmen ini...

    More like this

    Teluk Bintuni Siap Implementasikan Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan...

    Papua Barat Gelar Forum Perangkat Daerah, Susun Ranwal Renstra 2025-2029

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai menyusun Rancangan Awal (Ranwal) Rencana...

    Papua Barat Gelar Musrenbang 26 Juni, RPJMD Dikebut Rampung Lebih Cepat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)...