24.8 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
24.8 C
Manokwari
More

    Bawaslu Bintuni Tegaskan akan Tertibkan APK Dipasang di Titik Terlarang

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni mengimbau pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada 2024 agar memperhatikan peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran pemasangan APK.

    Ketua Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Sofiah Tokomadoran memaparkan, peran Bawaslu telah tertuang dalam Perbawaslu Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. Di mana Bawaslu akan memproteksi setiap titik yang menjadi zona larangan pemasangan APK.

    Baca juga:  Tangguh LNG Kerja Sama YPK Sediakan Guru Kontrak untuk Peningkatan Pendidikan di Teluk Bintuni

    “Kami minta tim paslon agar mengikuti aturan pemasangan APK dengan baik dan benar,” ujar Sofiah saat apel pagi di halaman Kantor Bawaslu, Sabtu (5/10/2024).

    Hal yang sama dijelaskan oleh Anggota Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bonefasius Remetwa. Ia menyebut, larangan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2024, di mana pemasangan APK dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, zona pendidikan, dan rumah sakit.

    Baca juga:  DPRK Raja Ampat Tetapkan Orideko - Mansyur Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    “Pemasangan APK di tempat-tempat tersebut adalah pelanggaran, dan jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menertibkan APK tersebut,” tegas Bonefasius.

    Selain itu, Bonefasius juga mengingatkan agar tim pemenangan tidak memasang APK di pohon dengan cara memaku atau di tiang listrik.

    Baca juga:  Tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tangkap Tiga Pelaku Kejahatan Cyber di Makassar

    “Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di pohon atau tiang listrik untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

    Bawaslu Teluk Bintuni berkomitmen akan segera menyurati pihak terkait jika ditemukan pelanggaran dan meminta agar APK yang dipasang sembarangan segera ditertibkan. Bonefasius juga menekankan pentingnya mendokumentasikan jika ada APK yang rusak, untuk menghindari tindakan perusakan yang tidak bertanggung jawab.(LP5/Red)

    Latest articles

    Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendandatanganan dilakukan antara Kadivhumas Polri...

    More like this

    Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

    JAKARTA, Linkpapua.com- Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul...

    Kepala Kampung Yensawai Timur Gerakkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Kampung Yensawai Timur, Fredik Bunmam, menggerakkan masyarakat untuk membentuk...

    Kasus Tambang Malut, GP Nuku Sebut Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Langgar Konstitusi

    MALUKU UTARA, LinkPapua.com - Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Mochdar Soleman, menyoroti penangkapan...