MANOKWARI, Linkpapua.com- Tim Avatar Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari kembali mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Bersama pelaku juga diamankan satu unit motor. Pelaku berinisial OAK kini mendekam di Rutan Mapolres Manokwari.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin malam (23/8/2021) sekitar pukul 23.00 di rumah keluarganya.
“Pelaku ini baru keluar Lapas karena kasus penikaman di awal 2021. Sementara masih terus dilakukan pendalaman terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya,” ungkap Iptu Arifal, Rabu (25/8/2021).
Untuk modusnya, kata Iptu Arifal, pelaku mengincar motor saat pemiliknya lengah, lalu dibawa ke tempat aman. Selanjutnya mengganti kontak motor curiannya dan dijual.
“Dari hasil keterangan sementara pelaku, motor hasil curiannya ada yang disimpan, tetapi ada juga yang dijual dengan harga bervariasi,” kata dia.
Dijelaskannya, selama ini pelaku menjalankan aksinya dengan salah satu saudaranya yang telah terlebih dahulu ditangkap Tim Avatar beberapa waktu lalu.
“Dia biasa beraksi sama rekannya. Saat rekannya sudah ditangkap, OAK ini sempat menghilang dulu. Tetapi, melalui pelacakan dia akhirnya bisa ditangkap oleh Tim Avatar. Informasi awal dia sudah mencuri sekitar 15 motor dari berbagai merek di Manokwari,” jelasnya.
Tim Avatar terus melakukan pendalaman terhadap kasus curanmor ini. Untuk sementara pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian. (LP3/Red)