BINTUNI, Linkpapua.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa Usul Inisiatif DPRD Secara Daring, Jumat (13/8/2021).
Perda Prakarsa Usul Inisiatif ini berisi tentang Perda Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), Perda Tentang Penyelenggara Pendidikan, Perda Tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, termasuk Perda Pemberdayaan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
Laporan ketua panitia sosialisasi Feky Fenetiruma, yang dibacakan oleh Edy Sukoso menyampaikan, Pembentukan Perda dengan dasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Termasuk pula, Peraturan Pemerintah Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Nomor Tentang APBD Tahun Anggaran 2021,Surat Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 172/1 tentang Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi.
Perda tahun 2021 Kata Edy Sukoso disusun dan dibentuk atas Prakarsa DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kegiatan Sosialisasi Perda adalah sebagai sarana penyampaian kepada publik terkait Prodak Hukum Daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah, demi terwujudnya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” Ujarnya.
Peserta Sosialisasi yang terdiri dari, Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan Bintuni, Perwakilan Mitra Swasta/Perusahaan, Pengelola-pengelola Pendidikan Non Lembaga Pemerintah.
Adapun Narasumber dari sosialisasi ini kata Edy Sukoso yaitu, Ketua Bapemperda Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kabag Hukum Setdakab Teluk Bintuni. (LP5/red)