27.3 C
Manokwari
Senin, Mei 19, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Bapemperda DPRD Teluk Bintuni Sosialisasi 4 Perda Prakarsa Usul Inisiatif

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa Usul Inisiatif DPRD Secara Daring, Jumat (13/8/2021).

    Perda Prakarsa Usul Inisiatif ini berisi tentang Perda Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), Perda Tentang Penyelenggara Pendidikan, Perda Tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, termasuk Perda Pemberdayaan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

    Baca juga:  Dibuka Bupati Teluk Bintuni, 60 Peserta Ikut Bimtek Humas dan Protokol

    Laporan ketua panitia sosialisasi Feky Fenetiruma, yang dibacakan oleh Edy Sukoso menyampaikan, Pembentukan Perda dengan dasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Termasuk pula, Peraturan Pemerintah Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Nomor Tentang APBD Tahun Anggaran 2021,Surat Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 172/1 tentang Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi.

    Baca juga:  Pembahasan APBD-P Teluk Bintuni, Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Turun

    Perda tahun 2021 Kata Edy Sukoso disusun dan dibentuk atas Prakarsa DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

    “Kegiatan Sosialisasi Perda adalah sebagai sarana penyampaian kepada publik terkait Prodak Hukum Daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah, demi terwujudnya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” Ujarnya.

    Baca juga:  DPRD Setujui Raperda RTRW Teluk Bintuni, Segera Disodor ke Kemendagri

    Peserta Sosialisasi yang terdiri dari, Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan Bintuni, Perwakilan Mitra Swasta/Perusahaan, Pengelola-pengelola Pendidikan Non Lembaga Pemerintah.

    Adapun Narasumber dari sosialisasi ini kata Edy Sukoso yaitu, Ketua Bapemperda Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kabag Hukum Setdakab Teluk Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    Tim Gabungan Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 66 personel gabungan dari Polres Pegunungan Arfak 28 personil, Kodim 1218 Pegaf 13 personil, Basarnas 12 Personil,BPBD provinsi Papua Barat 10...

    More like this

    Jelang PPDB, DPRK Manokwari : Jangan ada Lagi Demo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, DPRK Manokwari meminta...

    SMA N 4 Manokwari Terealisasi, Trisep Kambuaya: Ini Jawaban Pergumulan Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya menyampaikan dengan kepastian kehadiran...

    Bupati Bintuni Lepas 40 Calon Jemaah Haji, Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, melepas 40 calon jemaah haji...