28.9 C
Manokwari
Rabu, Juni 18, 2025
28.9 C
Manokwari
More

    Bapemperda DPRD Teluk Bintuni Sosialisasi 4 Perda Prakarsa Usul Inisiatif

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa Usul Inisiatif DPRD Secara Daring, Jumat (13/8/2021).

    Perda Prakarsa Usul Inisiatif ini berisi tentang Perda Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), Perda Tentang Penyelenggara Pendidikan, Perda Tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, termasuk Perda Pemberdayaan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

    Baca juga:  Pekan Depan, DPR Papua Barat Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KI

    Laporan ketua panitia sosialisasi Feky Fenetiruma, yang dibacakan oleh Edy Sukoso menyampaikan, Pembentukan Perda dengan dasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Termasuk pula, Peraturan Pemerintah Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Nomor Tentang APBD Tahun Anggaran 2021,Surat Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 172/1 tentang Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi.

    Baca juga:  Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    Perda tahun 2021 Kata Edy Sukoso disusun dan dibentuk atas Prakarsa DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

    “Kegiatan Sosialisasi Perda adalah sebagai sarana penyampaian kepada publik terkait Prodak Hukum Daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah, demi terwujudnya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” Ujarnya.

    Baca juga:  Penemuan Mayat di Gelanggang Argosigemerai, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban

    Peserta Sosialisasi yang terdiri dari, Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan Bintuni, Perwakilan Mitra Swasta/Perusahaan, Pengelola-pengelola Pendidikan Non Lembaga Pemerintah.

    Adapun Narasumber dari sosialisasi ini kata Edy Sukoso yaitu, Ketua Bapemperda Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kabag Hukum Setdakab Teluk Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    DPR Papua Barat Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat, Dorong Penertiban Tambang Ilegal

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - DPR Papua Barat mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Salah satu langkah...

    More like this

    Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Soal Ijazah, Trisep Kambuaya: Tidak Alasan Sekolah Tahan Ijazah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Manokwari, Dinas Pendidikan Manokwari mengeluarkan...

    PTMSI Teluk Bintuni 2025-2029 Dilantik, Fokus Pembinaan Usia Dini-Fasilitas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pengurus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Teluk Bintuni...

    Polres Teluk Bintuni Sambut 45 Bintara Baru lewat Tradisi Rendam Lumpur-Water Canon

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menyambut kedatangan 45 Bintara baru...