MANOKWARI, Linkpapua.com – Bapemperda DPR Papua Barat mendesak Biro Hukum Papua Barat mempercepat pengurusan penerbitan produk hukum yang saat ini berproses di Kemendagri.
Sebelumnya, Biro Hukum Kemendagri telah menerbitkan nomor registrasi (noreg) dua produk hukum dari Papua Barat, yakni Perdasi Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MPRB dan revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DBH Migas.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, meminta kepada Biro Hukum Papua Barat untuk segera mempercepat pengurusannya. Sebab, kata dia, produk hukum ini dibutuhkan untuk pembahasan sistem penganggaran dan mekanisme pembagian dana DBH Migas yang berkaitan dengan RAPBD 2023.
“Perlu saya tegaskan, seluruh tahapan dan mekanisme sudah kami lewati dan pemberian pertimbangan MRPB pun sudah ada sehingga secara mekanisme sudah tidak ada masalah. Kami minta Biro Hukum Kemendagri, Direktorat PDH, dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk segera menyelesaikan produk hukum ini supaya digunakan sebagai acuan oleh pemprov dan pemda dalam sistem pengalokasian anggaran,” kata Syamsudin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Hal senada disampaikan anggota Bapemperda DPR Papua Barat, Daniel Asmorom, meminta agar pengurusan noreg regulasi agar dipercepat.
Ia menegaskan bahwa revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 sudah diusulkan sejak Bapemperda periode sebelumnya. “Sehingga kami minta Biro Hukum Papua Barat segera berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri dalam rangka percepatan noreg Perdasus Nomor 3 Tahun 2019,” ujarnya. (LP2/Red)