MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nama distrik dan kelurahan, anggota DPRK Manokwari Trisep Kambuaya menyampaikan pemberian nama tidak keluar dari konteks adat dan budaya.
“Dalam perubahan nama distrik dan kelurahan agar tidak keluar dari konteks adat dan budaya. Nama yang ditetapkan harus memiliki makna. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,”ujarnya Selasa (6/5/2025) di kantor Bupati Manokwari.
Trisep yang juga merupakan anggota Bapemperda DPRK Manokwari itu mengatakan pihaknya berharap agar penentuan nama tersebut harus disepakati sejak awal.
“Pembahasannya harus disepakati sejak awal baru bisa diproses di Bapemperda. Agar tidak ada lagi masyarakat yang protes atau terjadi persoalan setelah diproses,”ungkapnya.
Diungkapkan Politisi PDI-Perjuangan tersebut, sejarah tempat dan juga nama-nama tokoh dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian nama distrik maupun kelurahan.
“Dalam pembahasannya ini sudah melibatkan kepala suku dan pimpinan adat sehingga bisa disepakati karena merupakan representasi masyarakat,”tutup Trisep.(LP3/Red)




