BINTUNI, Linkpapua.com – Kasus penyelundupan senjata api ilegal memasuki babak baru. Setelah P-21 pada awal Mei, kasus ini akhirnya disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintuni, Royal Sitohang mengungkapkan sudah melakukan tahap 2 dari penyidik ke kejaksaan. Kejaksaan sendiri langsung melimpahkan perkara ini pada tanggal 17 Mei 2021 ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Satu minggu dari kita melimpahkan ke pengadilan negeri, sudah keluar hari sidang serta penetapan dari tersangka WT itu sendiri,” jelas Royal, Kamis (20/5/2021).

Saat ini kata Royal, WT sudah resmi menjadi tahanan hakim. WT akan menjalani persidangan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau tuntutan kita belum tahu, masih sidang pembuktian dulu di pengadilan, kalau memang terbukti akan dilakukan penuntutan, yang akan dikenakan Undang-undang Darurat,” tutup Royal. (LP5/red)







