27.5 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Aturan PPKM Level 3 di PB: Ada Klaster, Perusahaan Harus Lockdown

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat memberikan kelonggaran kepada perusahaan dan industri untuk tetap beroperasi normal selama PPKM level 3. Namun jika terdapat klaster Corona, akan langsung dilakukan lockdown.

    “Industri tetap bisa beroperasi normal 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian surat edaran Gubernur Papua Barat usai penetapan PPKM level 3 pada 3 kabupaten, kemarin.

    Sementara untuk swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%. Pada objek ini dilakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca juga:  Pertahankan WTP, Pekan ini, MPTGR Papua Barat Putuskan Hasil Sidang Empat OPD

    Begitu juga pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil dan cucian kendaraan, diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat. Seluruh pengunjung dan pegawai harus memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah kabupaten.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Dukung Syarat Siswa Ambil Rapor Wajib Vaksin

    Selain itu, pemprov juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum. Di mana warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
    Rumah makam hanya boleh melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIT. Kapasitas pengunjung hanya boleh 50%.

    “Hanya dibolehkan 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT,” paparnya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Wajibkan Seluruh ASN Periksa Kesehatan

    Seperti diketahui Papua Barat kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 pada tiga kabupaten. Di tiga daerah ini berlaku sejumlah pengetatan baru.

    Tiga daerah itu yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak. PPKM level 3 diperpanjang hingga dua pekan ke depan. (CP/Red)

    Latest articles

    Peningkatan PAD jadi Sorotan Mendagri saat Retret Kepala Daerah

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepala daerah yang memiliki pandangan untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, peningkatan PAD...

    More like this

    Peningkatan PAD jadi Sorotan Mendagri saat Retret Kepala Daerah

    MAGELANG, Linkpapua.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepala daerah yang memiliki pandangan...

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...