28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Aturan PPKM Level 3 di PB: Ada Klaster, Perusahaan Harus Lockdown

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat memberikan kelonggaran kepada perusahaan dan industri untuk tetap beroperasi normal selama PPKM level 3. Namun jika terdapat klaster Corona, akan langsung dilakukan lockdown.

    “Industri tetap bisa beroperasi normal 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian surat edaran Gubernur Papua Barat usai penetapan PPKM level 3 pada 3 kabupaten, kemarin.

    Sementara untuk swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%. Pada objek ini dilakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca juga:  Kado HUT Kemerdekaan RI, Waterpauw Berikan Penghargaan Kabupaten Berhasil Tangani Stunting

    Begitu juga pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil dan cucian kendaraan, diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat. Seluruh pengunjung dan pegawai harus memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah kabupaten.

    Baca juga:  Respons Atensi DPR Papua Barat, Kapan Pemprov Siapkan Dokumen KUA/PPAS RAPBD-P 2022?

    Selain itu, pemprov juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum. Di mana warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
    Rumah makam hanya boleh melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIT. Kapasitas pengunjung hanya boleh 50%.

    “Hanya dibolehkan 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT,” paparnya.

    Baca juga:  Aksi di Kantor Gubernur, Masyarakat Suku Besar Arfak Minta Kembalikan Tanah Adat

    Seperti diketahui Papua Barat kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 pada tiga kabupaten. Di tiga daerah ini berlaku sejumlah pengetatan baru.

    Tiga daerah itu yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak. PPKM level 3 diperpanjang hingga dua pekan ke depan. (CP/Red)

    Latest articles

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau...

    More like this

    Legislator Perindo Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Menangkan Yo Join

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Papua Barat Musa Naa mengajak...

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...