28.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Aturan Baru PPKM Level 3 di Papua Barat, Rumah Makan Buka Hingga Pukul 21.00

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat masih memberlakukan aturan ketat pada 8 daerah berstatus PPKM level 3. Beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka dengan pembatasan ketat.

    Di antara aturan itu adalah jam operasional rumah makan. Rumah makan dan restoran dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIT atau pukul 9 malam.

    Selain jam operasi, kapasitas juga masih dibatasi maksimal 50%. Secara spesifik, setiap meja di restoran hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 pengunjung.

    Demikian yang tertuang dalam instruksi Gubernur Papua Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Dalam edaran tersebut, pembatasan berlaku pada semua kelas rumah makan.

    Baca juga:  Kontingen Pra-Popnas Papua Barat Dilepas Menuju Palu, Target Loloskan Seluruh Cabor

    “Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT dengan WAJIB menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” terang instruksi tersebut.

    Adapun 8 daerah yang ditetapkan berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

    Baca juga:  DPRK Manokwari Kebut 19 Ranperda Tahun ini, Ada Soal Miras

    Untuk pembelajaran tatap muka diberlakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

    Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

    Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

    Baca juga:  Alumni Yapis Manokwari Sumbang 1 Ekor Sapi

    “Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,” katanya.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan tetap dapat beroperasi 100%.

    Industri juga dibolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. (*)

    Latest articles

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil. Kanit Turjawali Sat...

    More like this

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak...