25.8 C
Manokwari
Rabu, Mei 7, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– AYM, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey, Papua Barat. Kepada penyidik AYM blak-blakan mengakui menyetorkan Rp5 miliar kepada seseorang bernama JM di Teluk Bintuni.

    Hanya saja AYM tak merinci identitas YM. Ia mengaku tidak tahu siapa JM.

    Keterangan AYM ini sementara didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penyidik juga mengaku mengetahui peran JM hingga menerima aliran dana Rp5 miliar.

    AYM sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam proyek pembangunan jalan Mogoy Mardey. Ia selaku kuasa direktur dalam pekerjaan di Teluk Bintuni yang menelan anggaran Rp8,5 miliar.

    Baca juga:  Geger! Mayat Perempuan Setengah Telanjang Ditemukan di Pantai Bobo, Ransiki

    “Sampai saat ini JM belum memenuhi panggilan, saya tanyakan kepada AYM katanya KM merupakan kawan di Bintuni,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (22/1/2025).

    Dalam perkara ini penyidik Kejati telah menetapkan sekitar 6 orang sebagai tersangka. 3 berasal dari pejabat di Dinas PUPR dengan status kepala dinas dan bendahara. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta atau konsultan proyek dan rekanan.

    Dituturkan Abun, AYM sejak awal berkoordinasi dengan pemilik CV Gloria Bintang Timur. Kemudian pihak CV GBT bersedia meminjamkan perusahan.

    Baca juga:  Marinus Bonepay Disebut Kejati Berperan Ganda: Jadi Pelobi, juga Pembagi Fee

    Karena berstatus PNS, AYM meminjam KTP milik K tanpa menjelaskan maksudnya kepada K, kemudian dikirim ke Jayapura.

    “Saat pencairan uang muka proyek sekitar Rp2,5 niliar masuk ke rekening CV GBT kemudian diteruskan ke rekening milik K yang pinjaman KTP-nya oleh AYM. Selanjutnya terjadi pencairan lagi ke rekening perusahan lalu diteruskan dan uang sekitar Rp5 miliar diberikan kepada JM,” ungkap Abun.

    Saat ditanya apa peran JM dalam perkara itu, Abun mengaku tidak tahu. Abun menyebutkan bahwa YM hanya dipinjamkan rekeningnya.

    “[Statusnya] kawannya, [dalam perkara ini] kita ngak tau kita kan cari aliran dana nih, tapi dia menerima aliran dana Rp5 miliar,” ucapnya.

    Baca juga:  Jemaat GKPII Negeri Passo dan GKI Imanuel Soop Gelar Koinonia, Bangun Persaudaraan dalam Kristus

    AYM setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menggunakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    AYM disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup denda Rp1 miliar. (LP2/red)

    Latest articles

    DPRK Soroti Kualitas Pendidikan Teluk Wondama, Banyak Lulusan Belum Bisa Baca-Tulis

    0
    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama menyoroti rendahnya kualitas pendidikan di Teluk Wondama. Meski angka partisipasi sekolah meningkat, masih...

    More like this

    DPRK Soroti Kualitas Pendidikan Teluk Wondama, Banyak Lulusan Belum Bisa Baca-Tulis

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama menyoroti rendahnya kualitas...

    Bawaslu Manokwari kembalikan Sisa NPHD Pelaksanaan Pilkada Sebesar 2.6 Miliar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari mengembalikan sisa dana hibah pada Pemilihan Kepala...

    As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

    SEMARANG, Linkpapua.com– Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K.,...