27.1 C
Manokwari
Rabu, Maret 26, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– AYM, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey, Papua Barat. Kepada penyidik AYM blak-blakan mengakui menyetorkan Rp5 miliar kepada seseorang bernama JM di Teluk Bintuni.

    Hanya saja AYM tak merinci identitas YM. Ia mengaku tidak tahu siapa JM.

    Keterangan AYM ini sementara didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penyidik juga mengaku mengetahui peran JM hingga menerima aliran dana Rp5 miliar.

    AYM sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam proyek pembangunan jalan Mogoy Mardey. Ia selaku kuasa direktur dalam pekerjaan di Teluk Bintuni yang menelan anggaran Rp8,5 miliar.

    Baca juga:  Hingga Agustus 2021, Kejari Manokwari Selamatkan Uang Negara Rp983 Juta

    “Sampai saat ini JM belum memenuhi panggilan, saya tanyakan kepada AYM katanya KM merupakan kawan di Bintuni,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (22/1/2025).

    Dalam perkara ini penyidik Kejati telah menetapkan sekitar 6 orang sebagai tersangka. 3 berasal dari pejabat di Dinas PUPR dengan status kepala dinas dan bendahara. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta atau konsultan proyek dan rekanan.

    Dituturkan Abun, AYM sejak awal berkoordinasi dengan pemilik CV Gloria Bintang Timur. Kemudian pihak CV GBT bersedia meminjamkan perusahan.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Huntara Susweni, Rp4 Miliar Masuk ke Rekening YM

    Karena berstatus PNS, AYM meminjam KTP milik K tanpa menjelaskan maksudnya kepada K, kemudian dikirim ke Jayapura.

    “Saat pencairan uang muka proyek sekitar Rp2,5 niliar masuk ke rekening CV GBT kemudian diteruskan ke rekening milik K yang pinjaman KTP-nya oleh AYM. Selanjutnya terjadi pencairan lagi ke rekening perusahan lalu diteruskan dan uang sekitar Rp5 miliar diberikan kepada JM,” ungkap Abun.

    Saat ditanya apa peran JM dalam perkara itu, Abun mengaku tidak tahu. Abun menyebutkan bahwa YM hanya dipinjamkan rekeningnya.

    “[Statusnya] kawannya, [dalam perkara ini] kita ngak tau kita kan cari aliran dana nih, tapi dia menerima aliran dana Rp5 miliar,” ucapnya.

    Baca juga:  Kajati Papua Barat Resmikan Rumah Restorative Justice di Teluk Bintuni, Diharapkan Hadir di Tiap Distrik

    AYM setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menggunakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    AYM disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup denda Rp1 miliar. (LP2/red)

    Latest articles

    Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Yusak Sayori akhir pekan lalu menggelar Resesnya di kampung Sumber Boga Masni. Dalam reses tersebut, dimanfaatkan oleh Sayori untuk...

    More like this

    Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan Drainase

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Yusak Sayori akhir pekan lalu menggelar Resesnya di kampung...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...

    Bupati Bintuni Tinjau Pabrik Sagu di Distrik Tomu, Dorong Pengembangan Pangan Lokal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, meninjau pabrik pengolahan sagu di...