MANOKWARI, linkpapua.com– AYM, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey, Papua Barat. Kepada penyidik AYM blak-blakan mengakui menyetorkan Rp5 miliar kepada seseorang bernama JM di Teluk Bintuni.
Hanya saja AYM tak merinci identitas YM. Ia mengaku tidak tahu siapa JM.
Keterangan AYM ini sementara didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penyidik juga mengaku mengetahui peran JM hingga menerima aliran dana Rp5 miliar.
AYM sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam proyek pembangunan jalan Mogoy Mardey. Ia selaku kuasa direktur dalam pekerjaan di Teluk Bintuni yang menelan anggaran Rp8,5 miliar.
“Sampai saat ini JM belum memenuhi panggilan, saya tanyakan kepada AYM katanya KM merupakan kawan di Bintuni,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (22/1/2025).
Dalam perkara ini penyidik Kejati telah menetapkan sekitar 6 orang sebagai tersangka. 3 berasal dari pejabat di Dinas PUPR dengan status kepala dinas dan bendahara. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta atau konsultan proyek dan rekanan.
Dituturkan Abun, AYM sejak awal berkoordinasi dengan pemilik CV Gloria Bintang Timur. Kemudian pihak CV GBT bersedia meminjamkan perusahan.
Karena berstatus PNS, AYM meminjam KTP milik K tanpa menjelaskan maksudnya kepada K, kemudian dikirim ke Jayapura.
“Saat pencairan uang muka proyek sekitar Rp2,5 niliar masuk ke rekening CV GBT kemudian diteruskan ke rekening milik K yang pinjaman KTP-nya oleh AYM. Selanjutnya terjadi pencairan lagi ke rekening perusahan lalu diteruskan dan uang sekitar Rp5 miliar diberikan kepada JM,” ungkap Abun.
Saat ditanya apa peran JM dalam perkara itu, Abun mengaku tidak tahu. Abun menyebutkan bahwa YM hanya dipinjamkan rekeningnya.
“[Statusnya] kawannya, [dalam perkara ini] kita ngak tau kita kan cari aliran dana nih, tapi dia menerima aliran dana Rp5 miliar,” ucapnya.
AYM setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menggunakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
AYM disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup denda Rp1 miliar. (LP2/red)