BINTUNI, Linkpapua.com – Konsep tata ruang Teluk Bintuni ke depan harus mengacu pada data Geospasial sebagai regulasi baku yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2011. Karena jika melenceng dari data itu, berpotensi menimbulkan persoalan batas wilayah.
“Geospasial adalah Badan Informasi, lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Jadi segala acuan peta dan tata ruang ada di Geospasial,” terang Kepala Badan Informasi Geospacial Indonesia (BIG) Prof Dr Rer Nat Muhammad Aris Murfai dalam kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Jalan raya Kali Kodok Bintuni, Kamis (9/12/2021).
Dikatakan Aris Murfai, selain yang berkaitan dengan tata ruang, ada pula deliniasi batas. Ia mencontohkan, bila masih ada permasalahan yang terjadi tentang batas desa atau kelurahan, daerah, provinsi bahkan batas negara, itu semua nanti yang bertugas untuk penyelesaiannya adalah dari Badan Informasi Geosfasial.
“Jadi nanti bapak ibu sekalian, kalau belum selesai dengan tapal batas desa, itu nanti kami yang bertugas untuk membantu bapak ibu sekalian dalam menetapkan batas batas wilayah,” bebernya.
BIG kata Aris juga bertugas menyusun regulasi yang berkaitan dengan sistem pembuatan peta wilayah. Lembaga ini akan membantu pemda, kementerian, atau lembaga bagaimana membuat peta tematik yang benar.
“Seperti peta batas, peta administrasi nanti kita yang bantu,” tuturnya.
Selain itu, BIG kata Aris juga bertugas melakukan penyusunan peta dengan pembinaannya. Yang paling krusial saat ini, BIG dalam dua tahun terakhir ini akan mencari bagaimana skema 1 : 5.000 seluruh Indonesia dapat selesai.
“Jika ini sudah selesai maka untuk perencanaan pembangunan daerah di wilayah kawasan industri seperti Teluk Bintuni ini nanti bisa dengan basis peta kita. karena tidak akan mungkin perencanaan tanpa peta,” paparnya.
Aris mengemukakan, peta Teluk Bintuni sedikit rumit. Karena itu butuh kerja keras untuk menemukan detail konsep tata ruangnya. Termasuk batas batas wilayahnya.
Untuk peta itu sendiri kata Aris, memiliki referensi vertikal. Sehingga harus menggunakan stasiun pasang surut. Di seluruh Indonesia BIG punya 206 stasiun. Termasuk di wilayah Papua tepatnya di Manokwari.
“Karena itu kami harapkan seluruh peserta musrenbang RPJMD kali ini, perlu meningkatkan literasi Geospasial. Agar pemahaman kita terkait dengan data dan informasi Geospasial lebih mendalam,” jelasnya.
Menurut Aris, ini penting agar dalam berbagai proses perencanaan pelaksanaan pembangunan, dapat lebih detail dan akurat. Karena untuk kawasan bencana, kawasan pemukiman, membutuhkan Geospasial sebagai sumber acuan. (LP/Red)