27.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Aniaya 2 Anak Tirinya, Perempuan di Manokwari Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.comSatuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Perempuan berusia kisaran 40 tahunan ini dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap dua anak sambungnya.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Manokwari Ipda Devriyanti menjelaskan, penetapan S sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti dan saksi. Ia dijerat kasus kekerasan terhadap anak.

    Baca juga:  Operasi Lilin 2022, Polres Manokwari Aktifkan 6 Pos Pengamanan

    “Penetapan S sebagai sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana terhadap dua korban. S melakukan tindak pidana penganiayaan. Ini dikuatkan oleh saksi-saksi, barang bukti disertai visum akibat luka yang ditimbulkan yaitu luka lecet dan memar,” ujar Devriyanti, Kamis (3/11/2022).

    Dijelaskannya, keluarga korban melaporkan kasus ini pada Juli lalu. S dilaporkan menganiaya dua anak tirinya, JHP dan JH. Korban masih di bawah umur.

    Baca juga:  Razia hingga Dini Hari, Satlantas Polres Manokwari Jaring Puluhan Kendaraan

    Sebelumnya S juga sempat membuat laporan penganiayaan. Ia melaporkan MHS yang merupakan ayah kandung dari korban JHP dan JH.

    Namun menurut Devriyanti, perkara tersebut berbeda. Di mana S sebagai korban kekerasan dari tersangka MHS. Adapun dari kasus JHP dan JH, S adalah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca juga:  Dalam Satu Bulan, Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba di Manokwari

    “Korban berinisial JHP dan JH yang merupakan anak tiri tersangka. Dari perkara ini kami sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban. Sehingga perkara S ini berbeda dengan perkara yang terjadi sebelumnya yaitu S sebagai korban KDRT dari MHS,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan, S dapat dikenakan pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini S belum ditahan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...

    Tim Desk Pilkada Pemprov Papua Barat akan Monitoring Persiapan di 7 Kabupaten  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sekretaris Desk Pilkada Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mengatakan, Tim...