25.6 C
Manokwari
Kamis, Mei 15, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Aniaya 2 Anak Tirinya, Perempuan di Manokwari Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.comSatuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Perempuan berusia kisaran 40 tahunan ini dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap dua anak sambungnya.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Manokwari Ipda Devriyanti menjelaskan, penetapan S sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti dan saksi. Ia dijerat kasus kekerasan terhadap anak.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Tinjau Lokasi Bentrok Massa di THM

    “Penetapan S sebagai sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana terhadap dua korban. S melakukan tindak pidana penganiayaan. Ini dikuatkan oleh saksi-saksi, barang bukti disertai visum akibat luka yang ditimbulkan yaitu luka lecet dan memar,” ujar Devriyanti, Kamis (3/11/2022).

    Dijelaskannya, keluarga korban melaporkan kasus ini pada Juli lalu. S dilaporkan menganiaya dua anak tirinya, JHP dan JH. Korban masih di bawah umur.

    Baca juga:  Kebakaran Pasar Wosi: Tim Inafis Dalami Penyebab dan Sumber Api

    Sebelumnya S juga sempat membuat laporan penganiayaan. Ia melaporkan MHS yang merupakan ayah kandung dari korban JHP dan JH.

    Namun menurut Devriyanti, perkara tersebut berbeda. Di mana S sebagai korban kekerasan dari tersangka MHS. Adapun dari kasus JHP dan JH, S adalah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca juga:  PAL KOAP Tolak Inpres Efisiensi Anggaran: Bisa Hambat Pembangunan Tanah Papua

    “Korban berinisial JHP dan JH yang merupakan anak tiri tersangka. Dari perkara ini kami sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban. Sehingga perkara S ini berbeda dengan perkara yang terjadi sebelumnya yaitu S sebagai korban KDRT dari MHS,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan, S dapat dikenakan pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini S belum ditahan. (LP3/Red)

    Latest articles

    21 Calon Jemaah Haji Sorong Selatan Dilepas Bupati, Dapat Uang Saku...

    0
    SORSEL, LinkPapua.com - Sebanyak 21 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, resmi dilepas Bupati Petronela Krenak di Aula...

    More like this

    21 Calon Jemaah Haji Sorong Selatan Dilepas Bupati, Dapat Uang Saku Rp1,5 Juta

    SORSEL, LinkPapua.com - Sebanyak 21 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel),...

    Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi, Wabup Mugiyono Sampaikan sejumlah Usulan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Musrenbang tingkat provinsi pada Rabu (14/5/2025) di...

    Ikuti Zoom Meeting Pusjar SKMP LAN, Wabup Bintuni Minta ASN Tingkatkan Kapasitas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyampaikan pentingnya peningkatan...