MANOKWARI,Linkpapua.com – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, mengungkap kekacauan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Papua Barat selama kurun waktu 20 tahun.
“Pengelolaan dana Otsus selama 20 tahun di Papua Barat itu kacau. Banyak kelompok elite birokrasi di daerah yang menikmati kucuran dananya dengan cara membentuk yayasan sebagai kedok,” kata Wamafma saat ditemui sejumlah wartawan di Manokwari, Papua Barat, belum lama ini.
Wamafma menegaskan, bahwa pernyataannya itu bukan tak berdasar. Sebab, dia memiliki bukti akurat berupa dokumen terkait pengelolaan dana Otsus yang sebenarnya tak sesuai dengan peruntukan.
“Saya punya data tentang itu dan itu berkaitan dengan oknum-oknum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Papua maupun Papua Barat,” ujar Wamafma.
“Hampir semua punya yayasan, dan hibah masuk ke sana, rakyat tidak kebagian. Jadi yang mengacaukan Otsus itu sebenarnya adalah elite lokal, pimpinan-pimpinan di daerah,” katanya lagi.
Menurut senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat itu, kesalahan ataupun penyimpangan dalam pengelolaan itulah yang menyebabkan perjalanan Otsus selama 20 tahun seakan tidak memiliki roh, nyawa, dan marwah.
Menyikapi hal tersebut, kata Wamafma, dia telah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri mengusut 20 tahun penggunaan dana Otsus Papua.
“Agar tak ada yang mengintervensi, maka saya kira diperlukan tim Satuan Tugas (Satgas) khusus gabungan antar lembaga tersebut untuk menginvestigasi penggunaan dana Otsus Papua,” ujar Wamafma.
“Ada mafia dalam penyaluran dana Otsus Papua sehingga tidak tepat sasaran. Dan kami punya data soal itu. Dana Otsus harus diaudit,” katanya lagi.
Di sisi lain, Wamafma menegaskan bahwa siapa pun mereka yang terlibat melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara, haruslah diproses secara hukum. Sebab, negara telah berniat baik membangun tanah Papua, tetapi dirusak oleh para elite birokrat dan politik lokal.
“Otsus tidaklah salah. Cara mengelolanya yang bermasalah. Siapa yang merusak dan mengacaukan itu, kita di daerah sendiri. Untuk itulah penggunaan dana Otsus selama 20 tahun harus di Audit,” kata Wamafma.
Untuk diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD, telah meminta pihak KPK, Kejagung, dan Polri untuk memproses hukum pelaku penyalahgunaan dana Otsus Papua. Permintaan itu berdasarkan keluhan para tokoh masyarakat Papua soal penyalahgunaan dana Otsus, setiap kali dialog bersama digelar.
“Soal penyalahgunaan itu selalu saya dengar bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Untuk itu kami tindak lanjuti, kami kumpulkan KPK, Kejagung, KPK dan Polri. Penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti,” kata Mahfud dalam audiensi bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Papua di Istana Ballroom, Jakarta, Februari lalu. (LP5/red)