28.8 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Anggota DPR Papua Barat YAY Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menetapkan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus Otsus, YAY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal). Kasus ini merugikan negara Rp4,3 miliar lebih.

    “Penetapan tersangka Saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, Senin (5/12/2022).

    Dikatakan Romylus, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka. Dia membeberkan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan YAY.

    Baca juga:  Kelompok TPNPB-OPM Akui Tembak Mati Empat Pekerja Jalan di Teluk Bintuni, Lainnya Selamat

    Menurutnya, YAY menerima hibah sebesar Rp6,1 miliar. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban yang ia buat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

    Ia memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut. Dalam LPJ terjadi terjadi mark up pada belanja hibah senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atau Rp4,3 miliar.

    “YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,” ungkapnya

    Romylus mengatakan, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY, yaitu Rp4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.

    Baca juga:  Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda PB Manfaatkan Hari Valentine

    Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY. Namun, hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

    “Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Saudara YAY,” tegasnya.

    YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  HUT ke-42, Kapolda Papua Barat Puji Soliditas Yayasan Kemala Bhayangkari

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000. (LP2/Red)

    Latest articles

    Rayakan 95 Tahun, PSSI Perkenalkan Logo Khusus Bertema Modern-Progresif

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meluncurkan logo khusus yang mengusung tema modern dan progresif merayakan ulang tahun ke-95 yang jatuh...

    More like this

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...

    Brimob bersama Sejumlah Instansi Gelar Operasi Gabungan Pencarian Tommy Marbun

    JAKARTA , Linkpapua.com-Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo...

    Pembalap Papua Barat Fadhil Musyavi Curi Perhatian di Mandalika Racing Series 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Muhammad Fadhil Musyavi, pembalap muda asal Papua Barat, sukses mencuri perhatian...