25.9 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Anggota DPR Papua Barat YAY Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menetapkan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus Otsus, YAY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal). Kasus ini merugikan negara Rp4,3 miliar lebih.

    “Penetapan tersangka Saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, Senin (5/12/2022).

    Dikatakan Romylus, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka. Dia membeberkan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan YAY.

    Baca juga:  Dampak Kenaikan BBM, Polsek Aifat Bagikan Sembako ke Mama-mama Penjual Sayur

    Menurutnya, YAY menerima hibah sebesar Rp6,1 miliar. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban yang ia buat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

    Ia memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut. Dalam LPJ terjadi terjadi mark up pada belanja hibah senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atau Rp4,3 miliar.

    “YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,” ungkapnya

    Romylus mengatakan, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY, yaitu Rp4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.

    Baca juga:  Pemulihan ekonomi masih jadi prioritas pusat di Papua Barat

    Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY. Namun, hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

    “Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Saudara YAY,” tegasnya.

    YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Tujuh OPD Papua Barat Ikuti Pencanangan Zona Integritas Hari ini

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...