MANOKWARI, LinkPapua.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat mengaku kewalahan mengakomodasi ribuan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam asosiasi lokal akibat pemangkasan anggaran sebesar Rp221 miliar. Kondisi itu menjadi tantangan bagi dinas yang awalnya menerima alokasi anggaran sebesar Rp500 miliar untuk tahun ini.
Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Heribertus H Wiryawan, mengungkapkan pemotongan anggaran infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) secara langsung memengaruhi kemampuan pemerintah provinsi dalam memberdayakan 2.700 kontraktor OAP.
“Pemotongan di Dinas PUPR sebesar Rp221 miliar dan sekitar Rp1 miliar untuk belanja perjalanan dinas dan gaji pegawai. Hal ini tentunya menjadi tantangan untuk bisa mengakomodir kontraktor lokal OAP berjumlah 2.700 yang terdaftar dalam asosiasi kontraktor lokal OAP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Menghadapi keterbatasan tersebut, pihaknya mendorong pemerintah di tujuh kabupaten/kota di Papua Barat untuk ikut membantu mengakomodasi para pengusaha OAP. Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Bupati beberapa waktu lalu.
Heribertus menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pergeseran anggaran agar program strategis tetap berjalan dan visi-misi gubernur serta wakil gubernur tetap bisa direalisasikan tanpa meninggalkan keterlibatan pelaku usaha lokal OAP.
“Tentunya setelah dilakukan pemotongan anggaran, kami yang harus menyesuaikan dengan anggaran yang ada dan kami berusaha sebaik mungkin akan program stategis tetap berjalan,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa hanya 30 persen dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikelola pemerintah provinsi, sementara 70 persen lainnya berada di bawah kendali pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Heribertus berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan alokasi anggaran yang dimiliki untuk memberdayakan pengusaha OAP.
“Karena proses penyesuaian anggaran masih berlangsung, kami belum bisa menentukan berapa jumlah pengusaha/kontraktor lokal OAP yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan berapaan jumlah di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten,” ucapnya. (LP14/red)




