25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Amankan Mansel Dari Ancaman Covid-19, Bupati Waran Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

    Published on

    Mansel- Pemda Manokwari Selatan sangat serius memberantas virus corona. Dalam satu bulan terakhir, bupati Markus Waran menerbitkan dua Perbup Tentang Penanganan dan Pencegahan, Penyebaran Covid-19.

    Penerbitan dua Perbup dalam waktu tidak berselang lama ini didasari adanya peningkatan kasus Corona yang dilaporkan oleh satgas.

    Sejak tanggal 7 September lalu, pemda Mansel telah menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan.

    Baca juga:  Musrenbang Mansel 2023: RKPD Diestimasi Rp700 M, Fokus Infrastruktur

    Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di daerah tersebut, Bupati Markus Waran kembali mengeluarkan Perbup yang lebih tegas lagi dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.

    Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sekertaris Daerah kabupaten Manokwari Selatan, dr. Hengky Veky Tewu menyampaikan bahwa sosialisasi Perbub 17 yang baru dikeluarkan ini, pihaknya dibantu aparat TNI/Polri. Sementara untuk pengawasan nantinya akan dilaksanakan Koramil Ransiki.

    Salinan yang diterima media ini, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

    Baca juga:  Penjaringan Komisioner KPU di 7 kabupaten di Papua Barat Resmi Dibuka

    Perbup yang berisikan 16 bab dan 11 pasal ini tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker bagi semua warga namun juga berisi tentang kewajiban para pimpinan kantor lembaga, instansi dan pengelolah tempat usaha serta pengelola tempat umum lainnya memasang peringatan tanda wajib menggunakan masker.

    Baca juga:  Sambut HUT Ke-10 Mansel, Wabup Wempi Tekankan Kebersihan dan Keindahan Kota

    Selain berisikan perintah, perbub ini juga memuat sanksi administrasi berupa pembinaan. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan perintah dari Perbub ini bakal dikenakan sanksi penutupan sementara tempat usaha. Sementara bagi masyarakat akan dikenakan pembinaan berupa kegiatan kerja bakti. (LPB6/red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Disnakertrans Mansel Akui Banyak Perusahaan Bandel, tak Laporkan Data Karyawan

    MANSEL, Linkpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2...

    Safari Ramadan di Mansel, Ali Baham Bicara Perjalanan 4 Bulan Pimpin Papua Barat

    MANSEL,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere melakukan Safari Ramadan di Masjid...

    Dorong Pencapaian Kinerja, BPKSDM Mansel akan Terapkan e-Kinerja

    MANSEL,Linkpapua.com– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Manokwari Selatan akan menerapkan sistem...