27.8 C
Manokwari
Jumat, Oktober 11, 2024
27.8 C
Manokwari
More

    Amankan Mansel Dari Ancaman Covid-19, Bupati Waran Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

    Published on

    Mansel- Pemda Manokwari Selatan sangat serius memberantas virus corona. Dalam satu bulan terakhir, bupati Markus Waran menerbitkan dua Perbup Tentang Penanganan dan Pencegahan, Penyebaran Covid-19.

    Penerbitan dua Perbup dalam waktu tidak berselang lama ini didasari adanya peningkatan kasus Corona yang dilaporkan oleh satgas.

    Sejak tanggal 7 September lalu, pemda Mansel telah menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan.

    Baca juga:  Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di daerah tersebut, Bupati Markus Waran kembali mengeluarkan Perbup yang lebih tegas lagi dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.

    Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sekertaris Daerah kabupaten Manokwari Selatan, dr. Hengky Veky Tewu menyampaikan bahwa sosialisasi Perbub 17 yang baru dikeluarkan ini, pihaknya dibantu aparat TNI/Polri. Sementara untuk pengawasan nantinya akan dilaksanakan Koramil Ransiki.

    Salinan yang diterima media ini, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

    Baca juga:  7 Kabupaten Masuk PPKM Level 2 Termasuk Mansel

    Perbup yang berisikan 16 bab dan 11 pasal ini tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker bagi semua warga namun juga berisi tentang kewajiban para pimpinan kantor lembaga, instansi dan pengelolah tempat usaha serta pengelola tempat umum lainnya memasang peringatan tanda wajib menggunakan masker.

    Baca juga:  Ketua PKK - Ketua GOW Mansel Kompak Ikut 'Vaksinasi Sejuta Booster'

    Selain berisikan perintah, perbub ini juga memuat sanksi administrasi berupa pembinaan. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan perintah dari Perbub ini bakal dikenakan sanksi penutupan sementara tempat usaha. Sementara bagi masyarakat akan dikenakan pembinaan berupa kegiatan kerja bakti. (LPB6/red)

    Latest articles

    Matret Kokop Serahkan 11 Randis ke OPD: Harus Bisa Tingkatkan Kinerja

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pemda Teluk Bintuni menyerahkan kendaraan dinas operasional kepada sejumlah OPD, Jumat (11/10/2024). Penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Teluk Bintuni diserahkan secara...

    More like this

    Dinsos Mansel Salurkan Bantuan Bagi Disabilitas di 7 Kampung di Oransbari  

    MANSEL, Linkpapua.com - Dinsos P2KB Manokwari Selatan menyalurkan bantuan sembako bagi penyandang disabilitas di...

    Dr Vina Ariesta Dewi Berbagi Tips Menjaga Kecantikan Kulit Wajah dengan Anggota Bhayangkari Mansel

    MANOKWARI,linkpapua.com- Bhayangkari Cabang Manokwari Selatan menggelar ceramah kesehatan dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhanyangkari...

    4 Paslon di Pilkada Mansel Bicara Makna di Balik Nomor Urut 

    MANSEL, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan melakukan pengundian nomor urut 4 pasangan...