MANOKWARI,Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 murni keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, jadwal pelantikan juga sangat bergantung pada hasil sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MA).
“Tidak ada kewenangan gubernur kapan waktunya pelantikan bupati, tidak ada kewenangan sama sekali, Jadi kewenangan itu dari KPU dan lanjut ke MK dan sekarang kita tunggu saja hasilnya,” ujar Ali Baham, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih tidak akan dilakukan serentak. Pasalnya, ada beberapa daerah yang harus diselesaikan lewat sengketa di MK.
“Tetapi bagi gubernur dan bupati yang tidak ada sengketa maka harus segera ditetapkan oleh KPU. Sehingga setelah ditetapkan hasilnya akan dikirim ke Jakarta,” jelasnya.
Kata Ali Baham, setelah di pusat apakah langsung diputuskan yang tidak bersengketa agar dilantik terlebih dahulu atau menunggu hasil keputusan yang bersengketa di MK sehingga pelantikannya bersamaan, itu semua menjadi wewenang pusat.
“Jadi semua kewenangan itu merupakan kewenangan pusat setelah seluruh tugas di kabupaten dan provinsi selesai hasilnya dikirim ke pusat maka kita tinggal menunggu keputusan pusat,” terang Ali Baham.
Ali berharap dengan informasi ini masyarakat menjadi paham bahwa waktu pelantikan merupakan keputusan dari pusat.
“Diharapkan ada penetapan KPU jika surat keputusan dari pusat sudah turun bagi kabupaten yang tidak bersengketa,” imbuhnya. (LP14/red)