MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, anggota DPR PB 2024-2029 sebagian besar diisi wajah baru. Ini menunjukkan dinamisnya demokrasi di Papua Barat dan kian besarnya harapan publik terhadap anggota Dewan.
Demikian disampaikan Ali Baham saat membacakan sambutan tertulis Mendagri pada acara pada Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Papua Barat (DPR) Papua Barat periode 2024-2029 di Manokwari, Rabu (2/10/2024).
Menurut Ali Baham, Indonesia telah membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. 13 kali Pemilihan Umum, menghasilkan perubahan dan kondisi yang relatif tertib.
Ali Baham mengungkapkan, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik.
“Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terang dia.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepetingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” papar Ali Baham.
Ali Baham juga mengingatkan tiga fungsi DPRD. Di antaranya kata dia fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Kita tentu berharap tiga fungsi ini berjalan baik dan mampu memenuhi ekspektasi publik. Sebab kinerja Dewan diukur dari berjalannya tiga fungsi ini,” jelasnya.
Dijelaskan Ali Baham, fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Perda tentu disusun berdasarkan kebutuhan rakyat dan mampu memecahkan masalah.
Lalu dalam fungsi anggaran seyogianya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” kata Ali Baham.
Dalam fungsi pengawasan, rakyat sangat berharap pasa DPRD. Sebab adalah lbaga kontrol yang aka mengawasi jalannya pemerintahan.
Peran Vital DPRD Provinsi
Provinsi di Indonesia memiliki posisi yang vital dalam upaya mewujudkan sinergitas pembangunan secara nasional. Karena itu, DPRD Provinsi menjadi jembatan pemerintah pusat dan daerah.
“Disinilah peran serta DPRD Provinsi bersama Gubernur, turut diaktualisasikan dalam mendukung terwujudnya sinergitas pembangunan antar kabupaten/kota. Kemudian kami sampaikan bagi provinsi yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan, hendaknya para anggota DPRD dapat sentiasa memahami bahwa konteks kekhususan dan keistimewaan tersebut tetap berada di dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pelaksanaanya telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan,” paparnya.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Ali Baham mengharapkan anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada. Baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
“Tentu, suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024,” jelasnya.
Menurut Ali Baham, ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRD sangat besar. Karena itu DPRD akan banyak disorot dan kritik oleh masyarakat.
Hal itu kata dia menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan.
“Karenanya, saudara-saudara harus mempersiapkan diri baik secara mental maupun kompetensi dasarnya. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” imbuh Ali Baham. (LP1/red)