MANOKWARI, Linkpapua.com – Dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum sopir Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari berinisial AR. Korbannya SJ, karyawan TVRI Papua Barat.
Kronologi penganiayaan, saat itu pukul 17.00 WIT tepatnya di depan Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari, Sabtu (2/7/2022). Korban SJ sedang menunggu istrinya berbelanja dan parkir kendaraan roda duanya di pangkalan ojek pasar.
Namun secara tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, korban menerima bogem mentah pelaku AR sebanyak tiga kali yang mengenai wajah korban serta bagian belakang telinga.
“Saat itu saya dalam posisi parkir dan duduk diatas motor. Tiba-tiba pelaku datang dan melakukan pemukulan. Namun, sebelumnya pelaku (AR) ada buang bahasa (melontarkan kalimat) kepada saya, ‘Ko yang punya motor, ada hak apa ko bawa motor?'” ungkap SJ.
Saat kejadian, SJ tidak dapat melakukan perlawanan karena pelaku secara brutal melampiaskan amarah tak jelas terhadap korban. Jelang satu jam kemudian SJ langsung mendatangi Polres Manokwari untuk melaporkan penganiayaan tersebut.
Terkait tindak penganiayaan ini, SJ telah membuat laporan polisi dengan Nomor: TBL/4741/VII/2022 disertai visum dokter pada Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari. SJ memidanakan AR atas tindak pidana penganiayaan sesuai KUHP 351. (LP2/Red)
Catatan: Dalam narasi sebelumnya di naskah berita ditulis SJ sebagai oknum wartawan TVRI. Setelah dicek kemudian, yang bersangkutan bukan berstatus wartawan melainkan karyawan. Atas kekeliruan ini, kami atas nama redaksi Linkpapua.com memohon maaf.