26.9 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Akhirnya, Pemkab Teluk Bintuni Selesaikan Tapal Batas dengan 8 Daerah Tetangga

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni akhirnya menyelesaikan tapal batas dengan delapan daerah kabupaten/kota tetangga di Provinsi Papua Barat.

    Hal itu seperti disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi, di Kantor Bupati Teluk Bintuni, Jumat (17/8/2021). Kata dia, upaya penyelesaian batas wilayah ini sudah berlangsung sejak 2010 silam.

    Rheinhard menjelaskan, pada 2018 pihaknya berhasil menyelesaikan dua batas daerah antara Teluk Bintuni dan Kabupaten Tambrauw dan Teluk Wondama. Lalu, pada 2019 ditetapkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) penegasan batas daerah dengan Kabupaten Manokwari Selatan.

    “Sedangkan di tahun 2020 kita berada di situasi Covid-19 sehingga penyelesaian lima segmen antara lima daerah yang lainnya ditunda,” ucap Rheinhard.

    Menurut Rein, sapaan akrabnya, untuk 2021 ini, tepatnya pada Juni lalu, pihaknya menyelesaikan empat batas daerah, yakni dengan Kabupaten Maybrat, Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Fakfak.

    Baca juga:  Dilanda Pandemi, Pemkab Teluk Bintuni Tetap Jalankan 550 Paket Masyarakat

    “Sedangkan untuk Kabupaten Sorong Selatan karena tidak ada kesepakatan, maka diserahkan kepada Gubernur Papua Barat untuk memutuskan. Puji Tuhan pada 4 Agustus 2021 Gubernur telah mengeluarkan surat nomor 100/1519/GUB PB untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Teluk Bintuni dan Sorong Selatan,” terangnya.

    Rein menyebutkan, dari delapan segmen batas daerah, yang sudah ada Permendagri-nya adalah Teluk Bintuni dengan Tambrauw (Permendagri Nomor 87 Tahun 2018), Teluk Wondama (Permendagri Nomor 128 Tahun 2018), serta Manokwari Selatan (Permendagri Nomor 107 Tahun 2019).

    Sementara, lima segmen batas daerah lainnya, draf Permendagri-nya sudah dikoreksi bersama-sama dengan lima daerah. Saat ini hanya menunggu proses pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Baca juga:  Blak-blakan AKBP Hans R. Irawan Selama Jadi Kapolres Teluk Bintuni

    “Nantinya akan menjadi dasar hukum agar kita mengelola peta administrasi,” ucap Rein.

    Rein menerangkan, penyelesaian batas daerah sangat penting. Sebab, untuk menetapkan peta administrasi di Teluk Bintuni, terlebih dahulu mesti menyelesaikan segmen batas dengan delapan daerah lain. Setelahnya baru ditetapkan peraturan bupati tentang peta administratif di Teluk Bintuni.

    “Atas dasar peta yang sudah ditetapkan lewat perbup, selanjutnya lagi diterbitkan peta batas antara distrik dan kampung,” ucap Rein.

    Rein melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, salah satu hal penting untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni yaitu, penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mewajibkan batas dengan daerah tetangga harus selesai.

    “Itu juga menjadi urusan bersama dengan teman-teman di Bapelitbangda (Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah) untuk selesaikan batas daerah agar penyusunan RTRW tidak terkendala,” sebutnya.

    Baca juga:  Hingga Agustus, 80 Persen Anggaran Setwan DPRD Manokwari Sudah Terserap

    Rein mengakui, kesuksesan penyelesaian tapal batas ini merupakan kerja sama dari semua pihak. Khususnya perhatian dari Bupati Teluk Bintuni dan perangkat daerah terkait yang tergabung dalam tim penegasan batas daerah.

    “Ini merupakan sebuah kerja sama yang baik. Apalagi Kabupaten Teluk Bintuni memiliki segmen batas daerah terbanyak di Papua Barat, tetapi di tengah pandemi bisa menyelesaikannya,” tuturnya.

    Dia berharap, dengan diselesaikannya batas daerah ini, perangkat di Teluk Bintuni sudah bisa melakukan pelayanan administrasi dan pelayanan publik.

    “Dengan begitu, perhatian pembangunan di wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus kita bersama karena kampung-kampung yang berada di batas daerah merupakan teras kabupaten/kota,” pungkasnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...