28.5 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Ada Lab Terindikasi Palsukan Rapid Tes Antigen, Derek: itu Pidana

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Surat keterangan hasil tes rapid antigen palsu diindikasi banyak beredar menjelang libur Lebaran. Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir mengingatkan ada konsekuensi hukum terhadap para pemalsu hasil tes.

    “Kami peringatkan risiko dari pemalsuan hasil tes rapid antigen. Ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini,” ujar Derek, Senin (3/5/2021).

    Dia mengatakan, pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

    Baca juga:  44 Bintara Polda Papua Barat Dipastikan Lulus Sidang SIP T.A. 2025

    “Bukan saja risiko nyawa manusia. Tapi juga punya konsekuensi hukum. Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun,” ujar dia.

    Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Papua Barat, PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) dan Ikatan Apoteker (IAI)Papua Barat juga diminta ikut mengawasi adanya indikasi pemalsuan hasil rapid anti gen.

    Baca juga:  Lepas Casis Bintara Afirmasi Otsus, Ini Pesan Kapolda dan Gubernur Papua Barat

    “Ada beberapa laboratorium yang sudah kami kantongi namanya yang diduga sering memalsukan hasil rapid antigen, fakta dan datanya kami sudah pegang lengkap dan sedang dalam pengawasan. Jika terbukti akan ada sanksi berat menanti,” tegas Derek.

    Seluruh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota di Papua Barat juga diminta ikut mengawasi klinik, apotik dan laboratorium untuk menghindari adanya pemalsuan hasil rapid antigen.

    Dirjen Kesehatan Layangkan Surat

    Sementara itu Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Manokwari telah melayangkan surat kepada stakeholder terkait mengenai beredarnya surat hasil rapid tes antigen palsu. Surat bernomor SR 03.04/1/1135/2021 ditandatangani oleh Agung Ardiyanto SKM 3 Mei 2021.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Sebut Rotasi Jabatan Hal Wajar

    Surat itu berisi pemberitahuan seringnya ditemukan surat hasil rapid tes antigen yang tidak berkesesuaian. Seringkali surat itu tidak dilengkapi tanggal, tanda tangan dan cap stempel lab. Dan beberapa ditemukan tidak berkesesuaian dengan tanggal pemeriksaan.

    Karena itu demi mendukung upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diminta kepada Fasyankes agar memperhatikan beberapa hal dalam penerbitan surat keterangan dimaksud.

    Di antaranya nomor surat, tanggal surat, tanda tangan dan cap stempel. Lalu mencantumkan identitas orang yang diperiksa. Tanggal pemeriksaan dan hasilnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Rayakan 95 Tahun, PSSI Perkenalkan Logo Khusus Bertema Modern-Progresif

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meluncurkan logo khusus yang mengusung tema modern dan progresif merayakan ulang tahun ke-95 yang jatuh...

    More like this

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...

    Brimob bersama Sejumlah Instansi Gelar Operasi Gabungan Pencarian Tommy Marbun

    JAKARTA , Linkpapua.com-Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo...

    Pembalap Papua Barat Fadhil Musyavi Curi Perhatian di Mandalika Racing Series 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Muhammad Fadhil Musyavi, pembalap muda asal Papua Barat, sukses mencuri perhatian...