MANOKWARI, Linkpapua.com – Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengatakan, hingga saat ini dirinya bersama advokad Demianus Waney belum menerima surat kuasa untuk menangani perkara hukum Pemerintah Daerah Papua Barat.
Warinussy dan Waney diangkat menjadi kuasa hukum Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 183.1/5/1/2018 tentang Penunjukan/Penetapan Kuasa Hukum/Advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, tertanggal 5 Januari 2018.

“Kami memang ditunjuk sebagai kuasa hukum pemerintah daerah, tetapi bukan berarti kami bebas menangani perkara. Setiap kasus, setiap perkara itu ada prosedurnya, yaitu surat kuasa. Sampai hari ini, kami belum menerima surat kuasa yang ditandatangani oleh gubernur,” kata Warinussy saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Jumat (21/5/2021).
Warinussy menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh sebab itu, menurutnya, mereka baru akan mengambil tindakan hukum untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Papua Barat, jika sudah mendapatkan surat kuasa yang ditandatangani oleh gubernur.

Lanjutnya mengatakan, tindakan hukum yang akan diambil, ialah menyangkut laporan Rico Sia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan indikasi pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, serta perihal gugatan perdata ganti rugi kepada Rico Sia.
“Gubernur harus menandatangani surat kuasa di atas materai, kemudian biro hukum menyerahkan kepada kami, setelah itu baru kami bisa menangani perkara untuk dan atas nama gubernur,” ujar Warinussy.(LP7/red)




