26.8 C
Manokwari
Minggu, Juni 8, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Beri Edukasi, Tim Cyber Polda Papua Barat Ingatkan Warganet Bijak Gunakan Sosmed

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Cyber Polda Papua Barat terus berupaya memberikan edukasi kepada pengguna sosial media (sosmed).

    Tim Cyber mengingatkan, sosmed yang digunakan tanpa kontrol punya banyak konsekuensi hukum.

    “Kita terus memberikan edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat Papua Barat agar bisa cerdas menggunakan sosmed. Memang sejauh ini ada beberapa kasus di media sosial yang berkaitan dengan pornografi, penghinaan, hoax termasuk pencemaran nama baik,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Polisi Romylus Tamtelahitu, Kamis (20/5/2021).

    Baca juga:  Gubernur Papua Barat Lantik 12 Plt Kepala Dinas dan Biro

    Romylus menyebutkan, kesalahan kecil dalam bermedsos bisa berimplikasi hukum. Karenanya pengguna harus cerdas dan bijak.

    “Salah satu kasus yang kami tangani yakni yang memplesetkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) menjadi Nasi Kuning Rasa Ikan. Kita sudah bergerak dan memeriksa yang memposting itu. Yang bersangkutan mengaku khilaf dan meminta maaf dengan apa yang dilakukannya,” jelasnya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Perketat Pengamanan Arus Mudik di 'Jalur Tikus'

    Menurut Romylus, kasus ini menjadi contoh kecil rentannya medsos jika digunakan serampangan. Pengguna harus berhati hati dengan setiap postingan.

    “Kita sudah buat akun Youtube dan Instagram untuk bisa menyampaikan ke masyarakat bagaimana menjadi netizen yang cerdas dan bijak,” jelasnya.

    Romylus menyampaikan untuk beberapa kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak harus dilakukan penegakan hukum sampai ke pengadilan. Tetapi menggunakan restorative justice.

    Baca juga:  Ali Baham Puji Tangguh LNG Gulirkan Sejumlah Program Sosial di Bintuni  

    Selama tahun ini sambung dia, sebagian besar kasus yang berkaitan dengan penghinaan atau sejenisnya diselesaikan dengan restorative justice.

    Dari data Ditreskrimsus, sudah ada 22 kasus di Papua Barat yang diselesaikan melalui restorative justice. Masyarakat diingatkan penggunaan sosmed secara bijak perlu dilakukan agar tidak terjerat pelanggaran pidana.

    Restorative justice menjadi salah satu program utama kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.(LP3/Red)

    Latest articles

    Meriah! Lomba Lari 7K Ramaikan HUT Ke-22 Bintuni, 1.200 Peserta Ambil...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sekitar 1.200 peserta ambil bagian dalam lomba lari 7K yang digelar untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Teluk...

    More like this

    MBG jadi Kesempatan Masyarakat untuk Lebih Berkmbang

    MANOKWARI Selatan, Linkpapua.com- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Obet...

    Anggota DPR RI Obet Rumbruren Soroti Tambang Ilegal di Pegaf: Tutup Dulu, Baru Tertibkan!

    MANSEL, LinkPapua.com – Anggota DPR RI Komisi IX asal Papua Barat, Obet Arik Ayok...

    Obet Rumbruren: MBG Bukan Sekadar Makanan Gratis, tapi Investasi Masa Depan Bangsa

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, menyebut program Makan Bergizi...