Raja Ampat–Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Malaksanakan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada 2020 di Aula Wayag Selasa, (18/08/2020).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Maniputy.S.IK, Asisten l Setda Raja Ampat, Muhidin Umalean, S.sos, M.Si, para pimpinan OPD dan TNI /Polri.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, menekanan deklarasi netralitas ASN adalah menjaga netralitas dan entegritas ASN serta etika dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah. Karena ASN selain sebagai pelayan publik, mereka juga memiliki hak suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Desember mendatang. Hal yang sama berlaku bagi aparat TNI/Polri serta penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU.
Lebih lanjut dijelaskan Markus,
Ada penindakan tahapan dan non tahapan, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2019 , ada tiga pelanggaran pemilu yaitu Adiministrasi, pelanggaran kode Etik dan pelanggaran pemilu lainya seperti Undang-Undang ASN ,TNI Polri dalam pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Muhidin Umalean, S.Sos, M.si mengimbau kepada semua pimpinan OPD memberikan pemahaman, arahan, dan edukasi kepada stafnya agar mereka bisa memahami peran ASN dalam pilkada daerah.
“Semoga dalam pilkada nanti ASN tidak masuk dalam politik praktis yang nantinya menyiksa diri sendiri dan bahkan dukungannya. Intinya ASN punya hak dalam memilih pasangan calonnya tapi tidak punya hak untuk terlibat dalam politik praktis,” kata Muhidin Umalean. (RPB4/red)