BINTUNI, Linkpapua.com -Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni gelar sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di lingkup OPD, DPRD dan Distrik Kebupaten Teluk Bintuni, Sabtu (1/5/2021) di salah satu hotel di Bintuni.
Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni, Herman Kayame,S.T.,M.T, menjelaskan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman serta informasi kepada seluruh pimpinan OPD, DPRD, Distrik di lingkup pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni terkait regulasi pengelolan keuangan daerah serta percepatan pelaksanaan informasi yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini, kata Herman, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita juga harus belajar bagaimana SPP UP, GU, TU, LS dengan materi ini semoga dengan Pedoman no 77 tentang pedoman pengelolaan semua akan terkait dengan SIPD, karena Pokir yang di SIMDA tidak sama dengan pokir SIPD,” tutup Herman. (LP5/red)




