MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari kembali menggerebek produksi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) Jumat (30/4/2021) di Kampung Warmarway, Distrik Tanah Rubuh. Polisi mengamankan 20 liter CT siap edar dari lokasi ini.
Ini adalah penyergapan kali kedua dalam sepekan. Sebelumnya, petugas meringkus dua pria yang diduga produsen Cap Tikus di Tanah Rubuh.
Kapolres Manokwari melalui kasat Narkoba Manokwari Iptu Masudi membenarkan dalam beberapa waktu sudah diamankan pengolah minuman keras jenis CT si kampung Warmarway distrik Tanah Rubuh.
“Memang dalam beberapa waktu terakhir ditemukan banyak pembuat CT dari daerah sana (Tanah Rubuh). Barang bukti yang diamankan CT yang siap diedarkan sebanyak 20 liter dan bahan baku pembuatnya sebanyak 60 liter. Diamankan juga ember penampung dan kompor gas yang digunakan untuk memasak,” ungkapnya.
Dikatakannya, seorang pengolah berinisial S diamankan. S mengaku menjalankan aktivitasnya tersebut dalam 2 tahun terakhir. Ia mengedarkan Cap Tikus dengan di wilayah kota.
“Meskipun yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, kita terus melakukan pendalaman,” tambah kasat.
Terduga pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Manokwari tersebut dapat dijerat dengan undang-undang pangan. Dalam beberapa waktu terakhir jajaran Polres Manokwari gencar melakukan pengungkapan sejumlah kasus pengolahan minuman keras di sejumlah wilayah di Manokwari.(LP3/Red)





