MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Papua Barat Derek Ampnir mengatakan, kebijakan lockdown atau menutup sementara akses masuk maupun keluar daerah guna menangani penyebaran Covid-19 saat mudik Lebaran 2021, masih akan dikaji bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Pihaknya tengah mempertimbangkan skema yang efektif.
“Kami dukung instruksi pemerintah yang memberhentikan sementara akses transportasi sejak tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Tetapi kepastian rencana menutup akses masuk maupun luar daerah masih akan kita kaji lagi bersama Dishub. Skenarionya akan dipersiapkan, seperti apa,” kata Ampnir kepada Linkpapua.com, Selasa (20/4/2021).

Meski masih akan dikaji, namun kata Ampnir, direncanakan pemberhentian sementara akses transportasi darat antarwilayah akan benar-benar dilakukan. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, lonjakan kasus positif diperkirakan akan meningkat pasca libur nasional.
“Rencana penutupan akses luar dan masuk daerah melalui jalur darat akan dilakukan, jadi tidak akan ada yang bisa mudik. Ini demi kebaikan bersama, karena larangan mudik bertujuan mencegah penularan Covid-19,” kata Ampnir.

Wacana penutupan akses transportasi darat itu, sejalan dengan rencana penutupan akses laut oleh PT. Pelni (Persero). Pembatasan dan pemberhentian sementara jalur laut dilakukan sebagaimana ketentuan Menteri Perhubungan (Menhub). Sebab, lonjakan penumpang dikhawatirkan menciptakan kluster baru positif Covid-19.
“Lima kapal penumpang yang melayani rute dari dan Manokwari, yakni KM. Labobar, Sinabung, Ciremai, Tidar dan KM. Gunung Dempo akan mulai berhenti beroperasi sementara melayani penumpang sejak 6 sampai 17 Mei,” kata Kepala PT. Pelni (Persero) Manokwari Djunaidi Idrus.
Idrus melanjutkan, sejak tanggal ditetapkan, empat dari lima kapal tersebut masin akan tetap beroperasi. Namun, bukan untuk melayani penumpang melainkan dikhususkan bagi pendistribusian barang (logistik).
Ini sesuai dengan petunjuk Menhub sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor: PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid – 19.
“Pelni sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentu akan berpatokan pada aturan tersebut. Dan saya kira pembatasan berlaku bukan hanya moda transportasi laut saja,” ujar Idrus.(LP7/red)




