26.5 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    THR ASN, TNI/Polri Cair Awal Mei, Dibayar Penuh?

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan pada awal Mei 2021. Besaran THR tengah dikaji. Namun memungkinkan dibayar penuh.

    Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, sejak Desember 2021 sudah menyatakan THR PNS akan dibayar penuh. Selaim THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

    Baca juga:  Kabar Duka! Mantan Ketua PWI Dua Periode Margiono Berpulang

    PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta

    Berikut kisi-kisi hitungan THR  PNS. Sebagai simulasi, ambil contoh PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

    Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

    Baca juga:  Satgas Pamrahwan Yonif 500/Sikatan bantu warga bangun pagar Masjid Al-Rochim

    Jadi, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mengkaji besaran pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS. Tjahjo mengatakan tahun lalu pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada Covid-19.

    “Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 dan THR bagi seluruh ASN yang ada. berapa besarannya sedang dikaji,” kata Tjahjo.

    Baca juga:  Sekjen SKI Sebut NasDem Jalankan Amanat Konstitusi Pilih Anies sebagai Bacapres

    Tjahjo berpesan kepada para ASN agar tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat, baik mendapatkan gaji ke-13 dan THR ataupun tidak.

    “Yang terpenting ASN sehat dan produktif harus disiplin jalankan protokol kesehatan dan jadi suri tauladan,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri itu. (*/red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah...

    Presiden Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak di Era Digital

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara...

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini, Tentukan 1 Syawal 1446 H

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat malam ini, Sabtu (29/3/2025),...