25.6 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Finsen Mayor : Penggunaan Istilah OAR Butuh Kajian Khusus

    Published on

    Raja Ampat – Tokoh Intelektual dan Tokoh Masyarakat Papua Barat asal Kabupaten Raja Ampat, Paul Finsen Mayor,S.IP mengatakan penggunaan istilah Orang Asli Raja Ampat (OAR) butuh kajian khusus. Hal ini terkait pernyataan Bupati Raja Ampat yang menyatakan kuota penerimaan CPNS 2018, dimana 80 persen diperuntukkan bagi Orang Asli Raja Ampat (OAR).

    Penggunaan istilah suku asli dan atau Orang Asli Raja Ampat perlu ada Kajian Ilmiah seperti Penelitian Masyarakat Hukum Adat Raja Ampat. Seperti halnya dilakukan Penelitian Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manaokwari ( STIH Manokwari) di Kabupaten Manokwari dan Teluk Wondama. Nah, itu baru bisa dikategorikan siapa penduduk asli atau yang berdiam sekian lama di tanah ini,” terang Finsen Mayor.

    Baca juga:  Bupati Raja Ampat Lepas AKBP Raka Mertayasa dan Sambut Kapolres Baru

    Finsen menjabarkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001, pasal 1 huruf (t.) menyebutkan orang Asli papua adalah orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

    Selanjutnya, dalam huruf (p.) menyebutkan masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

    Baca juga:  Gubernur PB Buka Selubung 10 Langkah Baru Berwisata ke Raja Ampat

    Sementara pada huruf (u.) menyebutkan penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

    Sehingga perlu di garis bawahi, bahwa perlu diakomodir anak-anak dari Suku Betew, Wardo, Usba dan Maya didalam Perekrutan Formasi CPNS 2018.

    Menurutnya penggunaan istilah Suku Asli di Raja Ampat itu sejatinya belumlah pantas dikategorikan kepada suatu suku untuk melakukan klaim wilayah sebelum ada penelitian masyarakat hukum adat oleh Lembaga Pendidikan dan atau lembaga Kredibel yang dipercayakan pemerintah.

    Baca juga:  Rangkul Tokoh Adat, PSI Raja Ampat Incar Kursi Signifikan di 2024

    ‘Oleh sebab itu, sebagai penerima penghargaan dari Kejaksaaan tinggi Papua Barat, saya mengapresiasi Komitmen Bapak Abdul Faris Umlati,SE dan skaligus mengingatkan beliau untuk tetap menggunakan Mekanisme 80 : 20 dengan catatan 80 adalah Orang Asli Papua dengan memperhatikan perwakilan Suku Betew, Wardo, Usba dan Maya lalu diikuti dengan suku- suku Papua Lainnya. Sedangkan 20 itu adalah Anak-anak Non Asli Papua yang Lahir dan besar diatas Tanah ini sehingga ada asas Keadilan,” Tutup,Paul Finsen Mayor. (LPB4-Red).

    Latest articles

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di...

    0
    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat yang dirangkaikan dalam kegiatan Car Free Day...

    More like this

    Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal di Raja Ampat

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com-Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo berkunjung ke Mapolres Raja Ampat,...

    Pemkab Raja Ampat Dukung Misi Pelayanan GPDI Shekinah ke Bali

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat, mendukung tim Mission...

    KKK Raja Ampat Tanam Mangrove, Pemkab Apresiasi Aksi Nyata Jaga Lingkungan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengapresiasi Kerukunan...