JAKARTA, Linkpapuabarat.com – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online akan berlaku mulai Senin 12 April mendatang. Pembuatan SIM online bisa diakses dari aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Dikutip Sindonews dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Dijelaskan, untuk pemohon SIM baru, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Tapi pemohon terlebih dahulu menjalani uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Pembayaran juga dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank. (*/Red)