28.6 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    MD KAHMI Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com–Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.

    Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH., M.Kn, Selasa (23/3) di sekretariat Kahmi Manokwari Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari mengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahuan dirinya belum dicabut dan masih berlaku di wilayah Hukum Manokwari.

    Baca juga:  Sejumlah Pejabat Pemkab Manokwari Belum Serahkan LHKPN

    Namun sayangnya sejak sekitar tahun 2009 perda itu kurang ditegakkan, sehingga menjadi salah satu memicu meningkatnya angka kasus kriminalitas di Manokwari.

    “Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, perda ini ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakkan,” ujarnya.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Ingatkan Kepala Kampung Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

    Pihaknya berharap, stakeholder terkait sadar dan MD KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah preventif menekan maraknya angka kriminalitas.

    “Kami yakin benar, bahwa stakeholder utamanya para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.

    Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tetapi jika Perda ini bisa ditegakkan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.

    Baca juga:  Dewan Adat Papua Soroti Anggaran Penyelamatan Hutan tak Transparan

    “Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatas tetap tinggi, jadi sesungguhnya kita rugi dua kali,” ujarnya.

    Menurut Hadi, pemda Manokwari sebaiknya konsisten menegakan Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol. Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat. (*/Red)

    Latest articles

    Demo Tolak UU TNI di Manokwari, Mahasiswa Bacakan 5 Tuntutan ke...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mahasiswa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berunjuk rasa menolak Undang-Undang TNI, Kamis (10/4/2025). Dalam orasinya, massa menyampaikan lima poin tuntutan kepada...

    More like this

    Demo Tolak UU TNI di Manokwari, Mahasiswa Bacakan 5 Tuntutan ke DPR

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mahasiswa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berunjuk rasa menolak Undang-Undang TNI,...

    Pembangunan Huntara di Kampung Nelayan Ditargetkan Rampung dalam 100 Hari Kerja Hermus- Mugiyono

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari melalui Dinas Perumahan Rakyat akan membangun 53 hunian sementara (Huntara)...

    Hermus-Mugiyono Luncurkan Program 100 Hari Kerja di Kampung Nelayan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou dan Wakil Bupati Manokwari Mugiyono meluncurkan program 100...