MANOKWARI, Linkpapuabarat.com-Tim gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumkam dan BNN melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Jumat (19/2/2021). Sedikitnya 332 warga binaan turut diperiksa dalam operasi ini.
Mereka dikumpulkan, lalu dilakukan pemeriksaan di semua bilik. Terdapat dua blok dengan tambahan beberapa ruangan. Fokus utama operasi adalah mendeteksi adanya alur penyimpanan narkotika.
Kasubdit Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Dedy Setiawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan BNN dan kepolisian ini bukan merupakan sidak. Namun program Dirjen PAS Kemenkumham RI.
Ini merupakan upaya mendeteksi dini alat-alat yang masuk ke dalam Lapas, termasuk handphone, (HP) karena memang dengan adanya penggunaan HP di dalam lapas sering terjadi penyalahgunaan seperti narkoba dan lain sebagainya” kata Dedy Setiawan di Manokwari, Jumat (19/2/2021).
Dalam kegiatan tersebut tim tidak menemukan narkoba di dalam Lapas. Namun sejumlah barang elektronik seperti ponsel, kipas angin dan beberapa alat elektronik lainnya disita.
Kalau kita lihat situasi di Lapas Manokwari, nampak aman terkendali namun gedung kurang memungkinkan, mudah mudahan ke depan bisa di tambahkan,” tuturnya.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Yulius Path, mengakui ditemukanya telepon genggam dan sejumlah barang elektronik di bilik para warga binaan sebenarnya merupakan barang-barang terlarang.
“Ini semua memang barang-barang terlarang. Tetapi namanya juga mereka dengan berbagai cara memasukkan entah lewat kunjungan keluarga, bahkan narkoba sekakipun bisa dilempar dari luar” kata Yulius Path.
Kata Yulius pihak lapas terus membangun komunikasi dengan BNN dalam rangka pencegahan peredaran narkotika di dalam Lapas Manokwari.
“Tapi jelas barang-barang elektronik dilarang masuk di lapas termasuk ponsel, kipas angin dan sebagainya” tegasnya.
Sementara Kepala Lapas Perempuan, Enggelina Hukubun, mengatakan terdapat 24 warga binaan perempuan yang tinggal dalam satu ruangan.
Sebuah Pemandangan dilihat dan suara yang terdengar, cukup Kontras ketika Kunjungan Dedy Setiawan di lapas perempuan, tiba-tiba terdengar tangisan seorang balita yang berusia sekitar 2 tahun pecah di kerumunan tahanan kaum hawa.
Tangisan bocah itu pecah di saat Kasubdit Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan Dirjen PAS Kemenkumham RI, sedang berdialog dengan warga binaan perempuan.
“Iya dari sisi aturan kan anak memiliki hak asuh dan hak ASI dari Ibunya, boleh ikut mamanya,” tutur Enggelina.
Ibu dari Bayi berusia sekitar 2 Tahun itu sudah tiga bulan berada di Lapas, diketahui merupakan koban dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena postinganya di sosial media. (LPB2/red)





