MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan dana hibah sebesar Rp45,8 miliar kepada 111 penerima. Penyerahan dilakukan secara resmi di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (9/7/2025).
Bantuan ini bertujuan menunjang jalannya roda pemerintahan dan mendukung pelayanan publik. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, berharap dana tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat.
Dominggus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas dukungannya terhadap jalannya pemerintahan di Papua Barat. Dia menekankan agar bantuan hibah digunakan sesuai peruntukan.
“Kita bersyukur setelah melalui banyak proses akhirnya dana hibah bisa cair dan hari ini akan diserahkan melalui Kesbangpol,” ujarnya.
Dominggus mengakui proses pencairan sempat terkendala kebijakan efisiensi anggaran. Namun, dengan adanya pergeseran dan penyesuaian anggaran, dana hibah akhirnya bisa disalurkan.
Dia merinci 107 penerima hibah terdiri dari organisasi masyarakat, yayasan, perkumpulan, ikatan, lembaga sosial, serta institusi seperti Polda Papua Barat dan Fasharkan TNI AL. Bantuan diberikan sesuai proposal dan kebutuhan yang telah diverifikasi.
“Pemerintah senantiasa mendukung kegiatan-kegiatan pelayanan publik. Diharapkan agar dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan tersebut,” katanya.
Dominggus mengungkapkan banyaknya proposal yang masuk belum bisa dijawab semua oleh pemerintah. Dia berkomitmen untuk menjawab secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.
“Banyak proposal yang masuk dan sebagian sudah dijawab dan yang belum ke depan akan kami usahakan sesuai dengan anggaran yang tersedia,” ucapnya.
Gubernur juga mengingatkan agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Pemerintah, kata dia, tetap diawasi dan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya juga berharap agar ada pertanggungjawaban dari dana hibah yang diberikan sehingga semua pihak merasakan keamanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini, menyebut penyaluran hibah ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 53 Tahun 2025. Dana tersebut bersumber dari APBD Papua Barat.
Marini mengatakan total 111 penerima hibah akan menggunakan dana untuk menunjang sarana, program, dan fungsi pelayanan pemerintahan. Ia berharap dukungan tambahan anggaran untuk monitoring dan evaluasi kegiatan. (LP14/red)




