26.7 C
Manokwari
Rabu, Juni 18, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke Kejari

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai ke Kejari Teluk Bintuni. Penyidikan perkara yang merugikan negara hampir Rp800 juta itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kepastian itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

    “Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiel (P-21) sesuai surat dari Kejari Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025 tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sewa Gedung DPR-K

    Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni tertanggal 17 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2024.

    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut mencapai Rp794.818.800.

    Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 anggota panitia pembangunan masjid, 3 nelayan, serta 3 saksi lainnya.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Pastikan Tak Ada Pencemaran Lingkungan PT Petro Energy

    Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah (33), warga Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.

    AKP Boby menambahkan, sejumlah barang bukti telah disita selama proses penyidikan. Dengan berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Segera Rampungkan Berkas Kasus Illegal Logging Oknum PNS

    “Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” katanya.

    AKP Boby juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi tindak pidana yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

    “Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” ucapnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Daya Lantik Pengurus BKOW 2025-2030: Bukan Panggung Pencitraan

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan pelantikan Pengurus Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) periode 2025-2030 bukan sekadar ajang seremonial...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Daya Lantik Pengurus BKOW 2025-2030: Bukan Panggung Pencitraan

    SORONG, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan pelantikan Pengurus Badan Kerja...

    Polres Teluk Bintuni Sambut 45 Bintara Baru lewat Tradisi Rendam Lumpur-Water Canon

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menyambut kedatangan 45 Bintara baru...

    Kejari Bintuni Usut Dugaan Korupsi Dana Minat Bakat Siswa Disdikbudpora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana...