26.9 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Godok Raperda Tata Tertib, Kode Etik, hingga Pengelolaan SDA

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mencakup tata tertib, kode etik, hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis kearifan lokal. Kelima Raperda ini ditargetkan rampung sebelum pembahasan anggaran perubahan 2025.

    Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan salah satu Raperda yang disusun adalah tentang tata beracara badan kehormatan DPR. Peraturan ini mengatur prosedur pelanggaran administratif serta kehadiran anggota dewan dalam berbagai agenda rapat dan tanggapan terhadap laporan masyarakat.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Segera Surati Eksekutif Terkait LKPj Gubernur

    “Peraturan ini menyangkut tata tertib dewan dalam menghadiri agenda-agenda rapat maupun laporan masyarakat,” ujar Imam di Aston Niu Hotel, Selasa (17/5/2025).

    Selain itu, Bapemperda juga tengah merancang Raperda tentang kode etik dan kewajiban anggota dewan, termasuk pengaturan aspek keuangan DPR dan turunannya hingga peraturan gubernur (Pergub).

    Tak hanya itu, mekanisme pengajuan dan tindak lanjut pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses juga bakal dituangkan dalam Raperda. Tujuannya, agar proses pengajuan Pokir berjalan sesuai undang-undang dan tidak memicu tarik-ulur antara eksekutif dan legislatif.

    Baca juga:  Kejar Target Vaksinasi, Polres Manokwari Buka Gerai di Pedalaman

    “Pokok-pokok pikiran hasil reses mekanisme ini harus berjalan sesuai dengan undang-undang,” katanya.

    Raperda kelima yang juga menjadi fokus Bapemperda berkaitan dengan pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, termasuk di dalamnya pengaturan terkait tambang rakyat.

    “Namun, peraturan ini saya sendiri belum tahu bisa menyelesaikannya atau tidak karena isu ini masih terus berkembang di masyarakat,” ucapnya.

    Kelima Raperda ini ditargetkan tuntas dalam tiga hari. Setiap hari akan dibahas dua Raperda, bahkan bisa ditambah satu jika memungkinkan.

    Baca juga:  GOKPL Pastikan Proyek Pengembangan ASAP 4x di Bintuni Utamakan Pelestarian Lingkungan 

    Imam menjelaskan, seluruh Raperda ini merupakan inisiatif dewan karena hingga kini belum ada draf Raperda dari pihak eksekutif, yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Jadi, kita bahas yang dari inisiatif dewan dahulu. Nantinya jika ada yang dari eksekutif, maka kita menyesuaikan karena kita mengejar perancangan peraturan ini selesai sebelum anggaran perubahan 2025,” jelasnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Heran Ada Pejabat Kuasai 5 Mobil Dinas, Minta...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dibuat heran dengan temuan adanya oknum pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) yang menguasai 5 mobil dinas....

    More like this

    Gubernur Papua Barat Heran Ada Pejabat Kuasai 5 Mobil Dinas, Minta Segera Ditarik

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dibuat heran dengan temuan adanya oknum...

    Polda Banten Telah Panen Jagung Sebanyak 1.080,5 Ton selama 2 Quartal

    SERANG, Linkpapua.com- Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung kegiatan program Asta Cita presiden...

    DPRK Manokwari Desak Dinas Pendidikan Buat Edaran Soal Ijazah Siswa yang Ditahan Pihak Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Manokwari berkaitan...